Breaking News:

Berita Viral

WADUH! Kemendikbud Tutup 23 Kampus, 29 Lainnya dalam Evaluasi, Alasannya Terkuak: Pelanggaran Berat

Sebanyak 23 Perguruan Tinggi ditutup atau dicabut izin operasioanlnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

Editor: Putri Asti
kemendikbud.go.id
Kemendikbud cabut izin operasional sebanyak 23 kampus 

TRIBUNSTYLE.COM - Sebanyak 23 Perguruan Tinggi Swasta akan ditutup atau dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Selain itu, 29 kampus lainnya kini masih dalam evaluasi.

Diketahui, puluhan kampus tersebut akan ditutup karena telah melakukan pelanggaran berat.

Apa saja pelanggaran berat yang dilakukan kampus-kampus tersebut?

Kemendikbud cabut izin operasional sebanyak 23 kampus
Kemendikbud cabut izin operasional sebanyak 23 kampus

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkapkan ada sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup.

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, makan akan difasilitasi untuk pindah.

Baca juga: 2 Lulusan SD Bisa Retas Website Kampus & Pemprov di Indonesia, Digaji Rp 10 Juta untuk Grup Ini

Itu, kata dia, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.

"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ujar dia kepada Kompas.com, seperti diberitakan Jumat (2/6/2023).

Langkah ini, kata dia, agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat.

"Kita usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup itu," jelas dia.

Kampus yang ditutup melakukan pelanggaran berat

Dia menyebut, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.

Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," tutur Prof. Nizam.

Lanjut dia menyatakan, 23 kampus yang ditutup itu merupakan dari hasil 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
kampusPerguruan Tinggi Swasta (PTS)Kemendikbudbeli ijazahberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved