Breaking News:

Berita Viral

KEJAMNYA Ibu dan Anak di Lampung, Aniaya ART hingga Tak Bayarkan Gaji, Paksa Ngepel Sambil Telanjang

Teganya majikan dan ibunya di Lampung, mereka menganiaya asisten rumah tangga atau ART. Majikan juga tidak membayarkan gaji kepada ART tersebut.

Kolase TribunJakarta.com dan TribunLampung.co.id
SA (36) dan ibunya SD (64) alias Oma (foto kiri) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas laporan dua ART-nya inisial DL dan DA. 

Pihaknya sejauh ini juga masih melakukan pendalaman motifnya, apakah ada masalah secara internal atau masalah lainnya.

"Kami juga tengah melakukan pendalaman dari pihak psikiater dan selanjutnya akan dilakukan pendampingan melalui TP2A," kata Kompol Dennis.

Ia mengatakan, kedua belah pihak apabila melakukan perdamaian dan tentunya mengacu pada perpol 8 tahun 2021.

"Adanya restorative justice (RJ), maka bisa para pihak bisa menggunakan RJ dan kami mediator," kata Kompol Dennis.

Polisi sifatnya hanya melakukan upaya tindakan cepat dan perlindungan hukum bagi korban.

"Kalau penganiayaan tersebut dan dari hasil pemeriksaan kami butuh pembuktian. Untuk sementara pembuktian ada kekerasan terhadap ART," kata Kompol Dennis.

"Kami sudah dapat buktikan hingga termasuk adanya tindakan-tindakan penganiayaan kami juga sudah membuktikan," kata Kompol Dennis.

Tersangka ibu dan anak ini melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut terjadinya tergantung dari penilaian kinerja ART tersebut.

"Kalau kinerja ART kurang maka ditegurnya dengan melakukan kekerasan," kata Kompol Dennis.

Kompol Dennis mengatakan, korban mengalami luka bekas di dahi akibat cakaran dan luka karena melarikan diri.

Sebelumnya, diberitakan, ART D (24), warga Pringsewu diduga dianiaya oleh oknum Pegawai Sipil Negara (ASN) hingga tidak menggaji selama empat bulan lamanya.

D (24) warga Pringsewu ini mengatakan, dirinya sebagai ART telah bekerja selama empat bulan dan tidak mendapatkan gajinya.

"Kalau majikan saya itu yang menganiaya saya setiap hari Senin pakai seragam cokelat dan terlihat tulisan Rawalaut," kata Di (24) warga Pringsewu.

Dirinya telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada kepolisian.

"Berikut nomor laporan polisi yakni LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023," kata D.

(Tribunlampung.co.id/ Bayu Saputra)

Diolah dari artikel TribunLampung.co.id 

Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
berita viral hari iniasisten rumah tanggamajikanpenganiayaanLampung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved