Breaking News:

Berita Viral

KEJAMNYA Ibu dan Anak di Lampung, Aniaya ART hingga Tak Bayarkan Gaji, Paksa Ngepel Sambil Telanjang

Teganya majikan dan ibunya di Lampung, mereka menganiaya asisten rumah tangga atau ART. Majikan juga tidak membayarkan gaji kepada ART tersebut.

Kolase TribunJakarta.com dan TribunLampung.co.id
SA (36) dan ibunya SD (64) alias Oma (foto kiri) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas laporan dua ART-nya inisial DL dan DA. 

"Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi,"

"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," ungkap Di

Ia mengatakan, dirinya saat ini sudah merasa aman kembali ke rumah. Ia juga sudah visum dan buat laporan ke mapolres.

Di berharap pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas apa yang dilakukan.

Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Ibu dan anak penganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) di Kecamatan Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Penetapan tersangka terhadap ibu dan anak itu dilakukan setelah Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

"Kami telah menggelar perkara dan keduanya atau majikan korban ini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung, Jumat (26/5/2023).

"Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan secara mendalam bersama dengan TP2A dan didampingi unit Renakta Polda Lampung," kata Kompol Dennis.

"Dari hasil penyelidikan kami menetapkan dua tersangka, dikenakan pasal 44 dan 45 UU KDRT serta pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Kompol Dennis.

Kompol Dennis mengatakan, dua tersangka ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan yakni berinisial S dan SE terkait dengan ART tersebut.

Pihaknya ke depan akan melakukan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait peristiwa pidana hingga keterangan saksi.

Baca juga: Petaka ART Apartemen Jaksel Ditelanjangi & Dirudapaksa Pacar Majikan Orang Kecil Hanya Bisa Berdoa

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra (TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)

"Kami juga saat ini masih menunggu hasil visum lainnya terkait dengan dugaan apa saja yang terjadi," kata Kompol Dennis.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap dua pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Dari pasal yang dipersangkakan tersebut di atas lima tahun," kata Kompol Dennis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Tags:
berita viral hari iniasisten rumah tanggamajikanpenganiayaanLampung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved