Breaking News:

Berita Viral

KEJAMNYA Ibu dan Anak di Lampung, Aniaya ART hingga Tak Bayarkan Gaji, Paksa Ngepel Sambil Telanjang

Teganya majikan dan ibunya di Lampung, mereka menganiaya asisten rumah tangga atau ART. Majikan juga tidak membayarkan gaji kepada ART tersebut.

Kolase TribunJakarta.com dan TribunLampung.co.id
SA (36) dan ibunya SD (64) alias Oma (foto kiri) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas laporan dua ART-nya inisial DL dan DA. 

TRIBUNSTYLE.COM - ASTAGFIRULLAH.. majikan bersama ibunya di Lampung tega menganiaya asisten rumah tangga (ART) bahkan tak membayarkan gaji selama beberapa bulan.

Mirisnya, majikan tersebut juga memaksa ART-nya menyapu dan mengepel sambil telanjang.

Beruntung, kini ART berhasil kabur dan membuat laporan polisi. Seperti apa pengakuannya?

Baca juga: MODUS Minta Tolong Ambilkan Sabun, ART Dilecehkan Pacar Majikan, Ditarik Masuk ke Kamar Mandi

ASN inisial SA (36) dan ibunya SD (64) alias Oma (foto kiri) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas laporan dua ART-nya inisial DL dan DA.
ASN inisial SA (36) dan ibunya SD (64) alias Oma (foto kiri) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas laporan dua ART-nya inisial DL dan DA. (Kolase TribunJakarta.com dan TribunLampung.co.id)

Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan terhadap majikan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis (25/5/2023) malam.

Pemeriksaan dilakukan hingga Jumat (26/5/2025) dini hari, sekira pukul 03.41 WIB.

"Penganiaya ART masih kami periksa dan semalam kami hadirkan kedua belah pihak. Termasuk korban juga dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra saat dihubungi Tribun Lampung.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap majikan, tapi korban juga telah diperiksa.

"Kita masih melakukan penyelidikan untuk kasus dugaan penganiayaan ini (yang dilakukan majikan kepada ART)," ucap Kompol Dennis.

Sebelumnya diberitakan, ART berinisial D (24) warga Pringsewu diduga dianiaya oleh oknum Pegawai Sipil Negara (ASN) hingga tidak menggaji selama empat bulan lamanya.

D (24) warga Pringsewu ini mengatakan, dirinya sebagai ART telah bekerja selama empat bulan dan tidak mendapatkan gajinya.

"Kalau majikan saya itu yang menganiaya saya setiap hari senin pakai seragam cokelat dan terlihat tulisan Rawalaut," kata D (24).

Dirinya telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada kepolisian.

"Berikut nomor laporan polisi yakni LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023," ujar Di.

Di mengatakan, dirinya awalnya tidak mau bekerja di tempat oknum PNS di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

"Sebelumnya saya ditawarkan untuk bekerja di perumahan elit di Kecamatan Tanjungkarang Barat dengan gaji Rp 2,2 Juta dan akhirnya sama makelar saya dipindahkan ke Sukabumi."

"Jadi sebelum saya bekerja di rumah majikan ini harusnya saya bisa berbicara lewat video call (VC) tapi dia (majikan) itu tidak mau dan malah telpon nomor biasa," ucap D.

Ia mengatakan, pada 10 Februari 2023 lalu dirinya memutuskan untuk ke rumah majikannya tersebut.

Di awal bekerja, D sudah bisa melihat sifat asli majikannya yakni kasar kepada empat ART termasuk dirinya.

"Saya di dalam rumah itu seharusnya hanya sebagai pengasuh anak majikan saja, tetapi semua kerjaan saya pegang,"

"Di dalam rumah itu ada orang tua (ibu dan bapak) dari majikan saya dan tiga anak bos saya yang masih kecil. Sedangkan suami bos saya ini ada di Palembang, Sumatra Selatan," lanjut D.

Dikatakan olehnya lebih lanjut, ia sering mendapatkan perlakuan tidak wajar yakni dengan kepalanya dipukul, ditampar, bahkan diinjak di bagian mata.

Majikan itu menendang punggung belakang, tendang dada dan itu dilakukan setiap harinya.

"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan,"

"Hanya kesalahan kecil, pada saat itu ibu dari majikan saya itu habis menggunting obat dan tidak terbuang bekasnya," kata D.

Majikan menduga D belum menyapu dan mengepel.

Akhirnya D menyapu dan ngepel lagi dalam posisi tidak mengenakan pakaian.

Dirinya terpaksa kabur dengan DA rekannya satu kerjaan sebagai ART karena tidak tahan dengan ancaman dari majikan.

Baca juga: Diduga Curi Pakaian Dalam, ART Asal Pemalang Disiksa Majikan hingga Diborgol di Kandang Anjing

Polresta Bandar Lampung periksa majikan yang diduga lakukan penganiayaan terhadap ART.
Polresta Bandar Lampung periksa majikan yang diduga lakukan penganiayaan terhadap ART. (TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)

"Kemarin saya bersama DA kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok"

"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak"

"Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi,"

"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," ungkap Di

Ia mengatakan, dirinya saat ini sudah merasa aman kembali ke rumah. Ia juga sudah visum dan buat laporan ke mapolres.

Di berharap pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas apa yang dilakukan.

Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Ibu dan anak penganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) di Kecamatan Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Penetapan tersangka terhadap ibu dan anak itu dilakukan setelah Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

"Kami telah menggelar perkara dan keduanya atau majikan korban ini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung, Jumat (26/5/2023).

"Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan secara mendalam bersama dengan TP2A dan didampingi unit Renakta Polda Lampung," kata Kompol Dennis.

"Dari hasil penyelidikan kami menetapkan dua tersangka, dikenakan pasal 44 dan 45 UU KDRT serta pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Kompol Dennis.

Kompol Dennis mengatakan, dua tersangka ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan yakni berinisial S dan SE terkait dengan ART tersebut.

Pihaknya ke depan akan melakukan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait peristiwa pidana hingga keterangan saksi.

Baca juga: Petaka ART Apartemen Jaksel Ditelanjangi & Dirudapaksa Pacar Majikan Orang Kecil Hanya Bisa Berdoa

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra (TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)

"Kami juga saat ini masih menunggu hasil visum lainnya terkait dengan dugaan apa saja yang terjadi," kata Kompol Dennis.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap dua pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Dari pasal yang dipersangkakan tersebut di atas lima tahun," kata Kompol Dennis.

Pihaknya sejauh ini juga masih melakukan pendalaman motifnya, apakah ada masalah secara internal atau masalah lainnya.

"Kami juga tengah melakukan pendalaman dari pihak psikiater dan selanjutnya akan dilakukan pendampingan melalui TP2A," kata Kompol Dennis.

Ia mengatakan, kedua belah pihak apabila melakukan perdamaian dan tentunya mengacu pada perpol 8 tahun 2021.

"Adanya restorative justice (RJ), maka bisa para pihak bisa menggunakan RJ dan kami mediator," kata Kompol Dennis.

Polisi sifatnya hanya melakukan upaya tindakan cepat dan perlindungan hukum bagi korban.

"Kalau penganiayaan tersebut dan dari hasil pemeriksaan kami butuh pembuktian. Untuk sementara pembuktian ada kekerasan terhadap ART," kata Kompol Dennis.

"Kami sudah dapat buktikan hingga termasuk adanya tindakan-tindakan penganiayaan kami juga sudah membuktikan," kata Kompol Dennis.

Tersangka ibu dan anak ini melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut terjadinya tergantung dari penilaian kinerja ART tersebut.

"Kalau kinerja ART kurang maka ditegurnya dengan melakukan kekerasan," kata Kompol Dennis.

Kompol Dennis mengatakan, korban mengalami luka bekas di dahi akibat cakaran dan luka karena melarikan diri.

Sebelumnya, diberitakan, ART D (24), warga Pringsewu diduga dianiaya oleh oknum Pegawai Sipil Negara (ASN) hingga tidak menggaji selama empat bulan lamanya.

D (24) warga Pringsewu ini mengatakan, dirinya sebagai ART telah bekerja selama empat bulan dan tidak mendapatkan gajinya.

"Kalau majikan saya itu yang menganiaya saya setiap hari Senin pakai seragam cokelat dan terlihat tulisan Rawalaut," kata Di (24) warga Pringsewu.

Dirinya telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada kepolisian.

"Berikut nomor laporan polisi yakni LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023," kata D.

(Tribunlampung.co.id/ Bayu Saputra)

Diolah dari artikel TribunLampung.co.id 

Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
berita viral hari iniasisten rumah tanggamajikanpenganiayaanLampung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved