Breaking News:

Berita Viral

ASTAGHFIRULLAH Guru SD Syok Curhat Siswi, Ayah & Kakek Bergilir Cabuli hingga Hamil: Tega Nian!

Ibu guru di Hulu Sungai Tengah ini syok tahu siswinya hamil, korban selama ini dicabuli oleh kakek dan ayahnya sendiri.

Editor: Amirul Muttaqin
Surya
Ilustrasi siswi SD korban pencabulan 

"Korban mulai disetubuhi oleh ayah kandung dan kakeknya sejak kelas 2 hingga kelas 5 SD," tambahnya.

Sementara ayah korban masih dalam pengejaran karena kabur setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya.

"Untuk sang ayah masih kita lakukan pengejaran dan belum tertangkap," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 76 D Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Undang-undang no 12 tahun 2012 jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga: BEJAT! Siswi SD di Bantul Dilecehkan Ayah Tiri, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur, Paman Tolak Damai

Kasus pemerkosaan terhadap anak usia di bawah umur jua terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Korban, NR (16) diperkosa hingga hamil oleh pelaku, MJ (19) yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.

Awalnya, orangtua mencurigai kondisi korban yang selalu murung dan pendiam.

Selain itu, kondisi perut korban juga mulai membuncit.

Setelah orangtua bertanya, akhirnya korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Selanjutnya, kasus pemerkosaan ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar.

Pelaku ditangkap

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian mengamankan pelaku di kediamannya yang terletak di Kecamatan Rappocini pada Jumat (12/5/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan bahwa kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan orangtua melihat perut NR mulai membuncit.

"Diketahui karena korban perutnya membengkak, sehingga dia dilaporkan dan dinterogasi sama keluarga. Di mana yang melakukan kakak kandung dan melapor ke polisi," ucap Ridwan kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Senin siang.

Ridwan menyebut dalam kasus ini MJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal menjalani kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Hulu Sungai TengahKalimantan Selatanhamilpencabulan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved