Berita Viral
Malangnya Mama Muda, Niat Hati Merantau ke Jakarta, Malah Dirudapaksa Kakak Angkat di Depan Anak
Ikut suami merantau ke Jakarta, Mama muda dirudapaksa oleh kakak angkatnya sendiri di depan anak, tak hanya sekali.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Niat hati merantau ke Jakarta, mama muda ini justru dirudapaksa oleh kakak angkat di depan anaknya.
Bahkan, mama muda yang malang ini dirudapaksa tak hanya sekali.
Karena ketakutan dengan ancaman yang diberikan sang kakak angkat, mama muda ini pasrah saat pelaku merudapaksa dirinya.
Seperti apa kisah selengkapnya?
Baca juga: BEJAT! Mama Muda Dirudapaksa Tetangga Sendiri, Pelaku Nekat Bobol Pintu, Apesnya Pakaian Tertinggal

Dilansir dari Tribun Jakarta, seorang ibu rumah tangga berinisial AM (18) dirudapaksa alias diperkosa pria berinisial Z di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Korban diperkosa dua kali oleh pelaku yang sudah dianggap kakak angkatnya sendiri.
Kuasa hukum korban, T Arifin, mengatakan, mama muda itu diperkosa dua kali pada 20 Februari dan 3 Maret 2023.
"Saat ini korban mengalami trauma berat dan sangat ketakutan, apalagi saat kejadian pelaku berulang kali mengancam korban," ucap Arifin dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Arifin menceritakan, pemerkosaan ini berawal saat mama muda bersama anaknya itu yang masih balita dan suaminya IDI (26) datang dari Aceh ke Jakarta pada Desember 2022.
Pada Senin (20/2/2023) malam, pelaku Z menghubungi IDI untuk memintanya datang bersama sang istri ke kontrakannya di wilayah Pademangan.
"Setelah sampai di kosan tersebut, pelaku meminta suami korban membeli pewangi ruangan di swalayan," kata Arifin.
"Sementara pelaku meminta korban dan balitanya menunggu saja di kostnya," sambung dia.
Setelah suami korban pergi, pelaku menutup pintu kosan lalu mendorong korban yang sedang menidurkan balitanya di kasur.
Pelaku langsung menggerayangi tubuh ibu muda itu dan mengancam ibu muda tak berdaya itu.
"Pelaku mengancamnya dengan berkata kau harus mau, kalau kau enggak mau, lihat saja sendiri," ungkap Arifin.
Korban sempat melawan namun kalah kuat dari pelaku. Pemerkosaan pun tak bisa dihindari.
Baca juga: Kisah Sedih ODGJ Karawang, Dirudapaksa Oknum Satgas Dinsos, Pelaku Nafsu Lihat Korban Pakai Daster
Kejadian selanjutnya terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam.
Saat itu, AM bersama suaminya IDI dan adik iparnya datang ke kosan Z untuk meminta bantuan dicarikan kosan di kawasan Pademangan.
Pelaku Z kemudian memberikan uang Rp 200.000 dan menyuruh suami korban bersama adiknya mencari kos baru.
Setelah suami korban beranjak mencari kos-kosan, korban dan anaknya menunggu di kost pelaku.
"Pelaku tiba-tiba mengunci pintu dan mengancam korban diam, kau harus mau," jelas Arifin.
Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialami ke suami dan melaporkan pemerkosaan ini ke polisi.
Saat ini, korban meminta pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara untuk menangkap pelaku yang masih buron.

Kisah Lain, Mama Muda Dirudapaksa Tetangga Sendiri
Kisah pilu datang dari seorang ibu rumah tangga (IRT) atau mama muda di Aceh.
Mama muda berusia 29 tahun dirudapaksa oleh tetangganya sendiri Aguswandi (27).
Aguswandi melancarkan aksinya kepada korban di kawasan Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Baca juga: BEJAT! Mau Tarawih, 5 Orang Pria Rudapaksa Siswi Kelas 2 SMP, 1 Masih di Bawah Umur, 4 Pria Beristri
Kala itu, korban sedang tertidur lelap bersama kedua anaknya.
Pelaku masuk ke rumah mama muda dengan cara membobol pintu.
Aksinya itu dilancarkan pada tengah malam.
Sebelum masuk ke kamar, pelaku menanggalkan pakaiannya terlebih dahulu.
Kemudian tiba-tiba pelaku datang dan merudapaksa.
Korban lalu berteriak sehingga pelaku seketika berlari tanpa mengenakan pakaian.
Kaus yang ditingglkan oleh Aguswandi pun menjadi bukti.
Korban mengetahui identitas pelaku karena sebelumnya Aguswandi mengenakan kaus yang ditinggalkan itu.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma.
Selain itu, sang mama muda juga sejumlah luka.
Diketahui Aguswandi merupakan seorang buruh harian lepas.

Melansir Serambinews.com, kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 2/JN/2023/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (9/3/2023).
Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua, H Saifullah Abbas menyatakan terdakwa Aguswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual.
Hal itu sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.
Kronologi Kejadian
Adapun kronologi kejadian bermula pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
Saat itu, terdakwa Aguswandi masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur.
Setelah berhasil masuk, terdakwa langsung membuka baju kaos dan celana jeans yang dikenakannya.
Lalu ianya masuk ke dalam kamar mandi dan membuka celana dalam.
Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri korban yang sedang tidur bersama dengan dua anaknya yang masih kecil.
Kemudian terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya itu.
Baca juga: Tak Puas dengan Istri, Suami Berkali-kali Rudapaksa Pembantu, Tak Tahan Setelah Serangan ke-4
Tiba - tiba korban terkejut dan terbangun dari tidurnya, lalu terdakwa langsung menuntup mulut lorban dengan menggunakan tangan kiri dengan mengatakan “jangan berteriak”.
Tiba-tiba anak korban terbangun hingga membuat terdakwa panik dan tidak jadi merudapaksa korban.
Kemudian terdakwa langsung keluar dari kamar dan melarikan diri dari pintu belakang rumah korban.
Namun baju terdakwa berwarna biru tertinggal di rumah korban.
Korban mengenai baju biru yang ditemukan itu, sebab pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib, korban ada bertemu dengan terdakwa yang memakai baju biru tersebut.
Kejadian tersebut membuat korban trauma dan tidak berani lagi tinggal di rumah tersebut.
Korban mengatakan bahwa terdakwa merupakan tetangganya, yang jarak rumah hanya sekitar 10 meter.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum ditemukan terdapat luka lecet pada wajah diatas bibir sisi kanan, terdapat luka robek pada selaput dara perlukaan lama korban dan memerlukan perawatan luka ringan.
Pelaku baru berhasil ditangkap di TPI (Tempat Pendaratan Ikan) Lampulo setelah dua bulan pencarian.
Di dalam persidangan, terdakawa mengetahui perbuatan rudapaksa itu dilarang oleh hukum agama dan hukum Negara.
Ia juga mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
(*)
Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com
Penulis: Gerald Leonardo
Cantik dan Kaya Raya, Ini Sosok Franka Franklin Istri Nadiem Makarim, Punya Gurita Bisnis Mentereng |
![]() |
---|
5 Potret Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni, Anggun & Keibuan, Sederhana Beda dari Istri Pejabat Lain |
![]() |
---|
Total Miliaran, Ini Koleksi Mainan Ahmad Sahroni yang Dijarah, Termasuk Statue Iron Man Rp235 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ibu Affan Kurniawan Dapat Rumah Baru, Impian Mendiang Anaknya Kini Terkabul, Sujud Syukur |
![]() |
---|
'Ada yang Nemu Tas LV?' Ahmad Sahroni Sibuk Cari Flashdisk Putih Miliknya, Isinya Data Penting |
![]() |
---|