Breaking News:

Selebrita

Pelapor Tak Cabut Laporan, Lina Mukherjee Ogah Ngemis Damai: Kalau Minta Nominal Saya Tidak Bisa

Lina Mukherjee mengaku tak masalah jika pelapornya kukuh tak mau cabut laporan. Ia pun tak akan mengemis perdamaian dan akan ikut proses yang berlaku.

Instagram @linamukherjee_
Pelapornya tak kunjung cabut laporan polisi, Lina Mukherjee enggan ngemis damai 

Meski tak ditahan, nyatanya proses hukum tetap berjalan bahkan Lina Mukherjee terancam hukuman 6 tahun penjara imbas konten makan kulit babi disertai membaca bismillah yang dilakukannya.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, Lina Mukherjee terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara pasal kedua, soal penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.

"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.

Kombes Pol Agus mengatakan meski tidak dilakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee, tapi proses hukum tetap berlanjut.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahahan tapi bukan berarti kasus tersebut berhenti," jelas Dirreskrimsus Polda Sumsel.

Dijelaskan Agus, kasus tersebut tetap akan diproses dan akan berhenti apabila pihak pelapor mencabut laporan.

(Sripoku.com/Melati Putri)(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri/Laily Fajrianty)

Diolah dari artikel Sripoku.com dan TribunSumsel.com dengan judul Pelapor Lina Mukherjee Ogah Damai, Ngotot Penjarakan Selebgram karena Kekeh Anggap Penistaan AgamaMinta Maaf, Lina Mukherjee Sujud Syukur Tak Ditahan Meski jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, serta Tak Ditahan, Lina Mukherjee Tetap Terancam 6 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Kini Ucap Janji

Baca artikel lainnya terkait Lina Mukherjee di sini>>

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Tags:
Lina Mukherjeedugaan penistaan agamababiM Syarif Hidayat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved