Selebrita
Pelapor Tak Cabut Laporan, Lina Mukherjee Ogah Ngemis Damai: Kalau Minta Nominal Saya Tidak Bisa
Lina Mukherjee mengaku tak masalah jika pelapornya kukuh tak mau cabut laporan. Ia pun tak akan mengemis perdamaian dan akan ikut proses yang berlaku.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - 'Kalau ustaznya mengetahui agama, harusnya memberi kesempatan' Lina Mukherjee tak masalah pelapornya tak mau cabut laporan.
Ia menegaskan tak akan mengemis perdamaian.
Lina Mukherjee mengaku punya bukti kalau dirinya murni tidak sengaja dalam kasus dugaan penistaan agama. Apa itu?
Baca juga: Lama Diam, Lina Mukherjee Beber Alasan Baca Bismillah Sebelum Cicipi Kulit Babi, Ngebet Ingin Viral?
Kasus penistaan agama Lina Mukherjee belum juga usai.
Pasalnya, pelapor Lina Mukherjee enggan mencabut laporannya dan berniat lanjut ke pengadilan.
Sontak hal itu langsung ditanggapi Lina Mukherjee yang saat ini masih berstatus tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Lina Mukherjee terjerat kasus penistaan agama karena konten makan babi.
Ia dianggap mencederai agama Islam ketika makan kriuk babi dengan mengucap Bismillah terlebih dahulu.
Hal itu menjadi alasan pelapor sehingga membawa Lina Mukherjee ke kepolisian Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah melakukan beberapa penyidikan, Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka.
Berdasarkan keputusan MUI, tindakan yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
Oleh karena itu, Lina Mukherjee harus melalui proses pemeriksaan.
Namun saat selesai diperiksa, Polda Sumsel memutuskan tidak menahan Lina Mukherjee karena sakit maag akut.
Baca juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Cuma Wajib Lapor ke Polisi: Aku Tuh Agak Depresi
Lina bahkan sempat dilarikan ke UGD karena pingsan di sela-sela pemeriksaan.
Kepulangan Lina Mukherjee ternyata tak diinginkan si pelapor, M Syarif Hidayat.
Lina Mukherjee mengatakan pelapornya tetap ngotot ingin melanjutkan kasus.
"Kalau polisi penginnya damai aja. Lina juga sudah minta maaf. Cuma katanya si pelapor lebih kekeuh mau lanjut," ujar Lina Mukherjee dikutip dari YuoTube Sambal Lalap, Minggu (7/5/2023).
Hal itu membuat Lina Mukherjee tidak bisa bebas secara total karena laporan masih 'nyangkut' di Polda Sumsel.
Statusnya saat ini masih tersangka namun tidak ditahan karena alasan kesehatan.
"Aku tersangka tidak ditahan, cuma wajib lapor lewat virtual dua kali," ucapnya.
"Kalu bebas gak, jadi kasus ini tergantung pelapor kalau mau naik pengadilan ya kita naik," imbuhnya.
Lina Mukherjee merasa heran dengan sikap pelapor karena tak mengindahkan itikad baiknya yang sudah meminta maaf.
Baca juga: Lina Mukherjee Tak Jadi Ditahan tapi Tetap Terancam Hukuman, Saya Berjanji Tidak akan Mengulangi
"Cuma kita sudah pernah punya itikad baik, karena gini, saya kan manusia biasa. Kalau ustaznya mengetahui agama, harusnya memberi kesempatan," ungkapnya.
"Tapi kalau ustaznya meminta nominal yang besar saya tidak bisa. Kalau diminta lanjut, saya tetap lanjut," lanjutnya.
Lantaran sudah meminta maaf, Lina Mukherjee enggan mengemis damai.
Ia berniat mengikuti prosedur hukum yang berlaku sehingga kasus yang dialaminya cepat selesai.
"Saya enggak mau lah terus menerus kayak ngemis gitu. Saya punya bukti kalau saya enggak salah, aku murni enggak sengaja," katanya.
Lina Mukherjee pun ngotot menyebut kesalahannya karena tidak sengaja. Sehingga ia mempertanyakan maksud dan tujuan di pelapor.
"Kalau dia membela agama, harusnya dia memberikan kesempatan 'oh Lina sudah minta maaf'," ucapnya.
"Entah dia mungkin mau pansos atau apa, enggak tahu," tambahnya.
Lina Mukherjee Tak Jadi Ditahan tapi Tetap Terancam Hukuman, 'Saya Berjanji Tidak akan Mengulangi'
Seleb TikTok Lina Mukherjee bisa bernapas lega lantaran tidak jadi ditahan atas dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama buntut konten makan babi.
Setelah menjalani proses penyidikan, Lina Mukherjee akhirnya dibolehkan pulang meski statusnya masih tersangka.
Namun, Polda Sumsel memastikan proses hukum tetap berjalan dan ada hukuman yang mengancam Lina Mukherjee.
Oleh karenanya, Lina lantas mengucap janji agar dirinya terhindar dari hukuman yang mengancamnya.
Apa janji Lina Mukherjee setelah melewati semua proses penyidikan hingga dibolehkan pulang?
Sebelumnya, Lina Mukherjee ditahan saat menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai tersangka dugaan penistaan agama di Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (3/5/2023) sejak pukul 09.58 WIB hingga malam.
Ia pula meminta maaf kepada masyarakat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis, (4/5/2023).
Tampil mengenakan one set hijau dengan rambut terikat, Lina Mukherjee mengakui kesalahannya tak patut dicontoh usai mengunggah konten makan babi.
"Pertama-tama saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai publik figur yang melakukan kesalahan yang tak patut dicontoh, dan kepada khusunya umat muslim saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya bisa jadi manusia yang lebih baik lagi, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Lina Mukherjee.
Lina berharap atas kasus ini bisa menjadi pembelajaan untuk kedepan, dan berhati-hati dalam membuat konten.
"Terima kasih untuk semuanya, mohon maaf sekali karena saya bener-bener merasa bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi, semoga media sosial saya bisa digunakan lebih baik lagi dan bisa bermanfaat, dan untuk konten kreator kita harus berhati-hati," tandasnya.
Adapun alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee lantaran tengah sakit.
"Untuk penahanan tidak kami laksanakan berdasarkan pertimbangan karena yang bersangkutan ada gangguan sakit magh akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD, dan tadi pagi sudah bisa melanjutkan pemeriksaan," ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, Kamis, (4/5/2023).
Baca juga: ALHAMDULILLAH Sujud Syukur, Lina Mukherjee Balik ke Rumah Batal Ditahan, Bagaimana Kelanjutan Kasus?
Meski tak ditahan, nyatanya proses hukum tetap berjalan bahkan Lina Mukherjee terancam hukuman 6 tahun penjara imbas konten makan kulit babi disertai membaca bismillah yang dilakukannya.
Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, Lina Mukherjee terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara pasal kedua, soal penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.
"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.
Kombes Pol Agus mengatakan meski tidak dilakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee, tapi proses hukum tetap berlanjut.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahahan tapi bukan berarti kasus tersebut berhenti," jelas Dirreskrimsus Polda Sumsel.
Dijelaskan Agus, kasus tersebut tetap akan diproses dan akan berhenti apabila pihak pelapor mencabut laporan.
(Sripoku.com/Melati Putri)(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri/Laily Fajrianty)
Diolah dari artikel Sripoku.com dan TribunSumsel.com dengan judul Pelapor Lina Mukherjee Ogah Damai, Ngotot Penjarakan Selebgram karena Kekeh Anggap Penistaan Agama, Minta Maaf, Lina Mukherjee Sujud Syukur Tak Ditahan Meski jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, serta Tak Ditahan, Lina Mukherjee Tetap Terancam 6 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Kini Ucap Janji
Baca artikel lainnya terkait Lina Mukherjee di sini>>
Sumber: Sriwijaya Post
| Dari Dicerca Jadi Dielu-elukan, DJ Panda Kini Berlimpah Job, Pamer 'Mandi Uang' usai Viral |
|
|---|
| Nikita Mirzani Main HP di Dalam Penjara? Richard Lee Bongkar Isi Chat hingga Colek Menko Yusril |
|
|---|
| 'Tak Ada Pernikahan yang Mudah' Dikira Harmonis, Hamish Daud Beber Realita Rumah Tangga dengan Raisa |
|
|---|
| Na Daehoon Ulang Tahun ke-32: Murung Tanpa Istri, Tersentuh Kejutan Anak dan ART |
|
|---|
| Aibnya Terus Diumbar, Andrew Andika Sentil Tengku Dewi: Nggak Perlu Saling Menjelekkan |
|
|---|