Breaking News:

Berita Viral

Kawal Kasus Dugaan Penistaan Agama Lina Mukherjee, MUI Sumsel: 'Kalau Dibiarkan akan Melebar'

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Selatan (Sumsel) bakal kawal terus kasus dugaan penistaan agama Lina Mukherjee.

Editor: Gigih Panggayuh
Instagram @linamukherjee_
Lina Mukherjee tersangka dugaan penistaan agama buntut konten makan babi, MUI Sumsel bakal kawal terus kasusnya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Selatan (Sumsel) bakal kawal terus kasus dugaan penistaan agama Lina Mukherjee.

Sebagai informasi, Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka buntut konten makan babi yang dia buat.

Banyak pihak yang marah dengan aksi konten tersebut hingga membuat salah satu ustaz melaporkan ke Polda Sumsel.

Sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli, juga menerima surat keterangan Fatwa MUI.

Lantas, bagaimana tanggapan MUI Sumsel atas kasus dugaan penistaan agama Lina Mukherjee?

Baca juga: Buntut Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama, Bagaimana Kronologinya?

Seleb TikTok Lina Mukherjee ditetapkan jadi tersangka dugaan penistaan agama buntut konten makan babi.
Seleb TikTok Lina Mukherjee ditetapkan jadi tersangka dugaan penistaan agama buntut konten makan babi. (Kolase Istimewa)

Seperti diketahui, Polda Sumsel telah menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas dari konten makan kulit babi yang terkenal kriuk.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati, mengatakan akan terus mengawal tentang kelanjutan kasus tersebut.

"Karena untuk bertindak secara hukum itu kewenangan Polisi. Kalau MUI Sumsel tetap mengawal dengan langkah-langkah yang dilakukan pihak berwajib," kata Amin saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023)

Menurut Amin, hal tersebut perlu dilakukan karena kalau dibiarkan akan melebar.

Tentunya hal tersebut tidak diinginkan semua pihak karena konten tersebut ada penistaan agamanya seperti baca "bismillah" digabungkan dengan makan barang haram.

"Dalam permasalahan yang mengandung dosa ataupun penistaan, apa yang sudah dilakukan pihak berwajib itu tindakan mulia yang harus diberikan apresiasi. Termasuk juga yang menutut harus mendapatkan nilai-nilai ibadah," katanya

Amin menjelaskan, apa yang dilakukan Lina Mukherjee merupakan penistaan agama.

Karena tindakan itu menerapkan atau melapaskan bismillah pada masalah yang tidak pada tempatnya dan memang dilarang.

"Kalau menurut tafsir ahli dalam ilmu ITE itu kan memang yang dihadapkan itu kulit babi kriuk. Kemudian dia tidak ada dalam tahap penelitian. Dia juga tidak dalam suasana mengandung penyakit gangguan jiwa, alias sehat," jelasnya

Amin pun mengimbau kepada masyarakat, pada khususnya di Sumsel jangan sampai ada tindakan-tindakan yang seperti itu sampai dilakukan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Tags:
berita viral hari iniLina MukherjeeMUISumsel
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved