Breaking News:

Berita Viral

AKANKAH Senasib dengan Fatimah, Piala Azan Muazin Dhiyauddin Bakal Dipajaki? Bea Cukai Tekankan Ini

Dikhawatirkan senasib dengan Fatimah Zahratunnisa, akankah Ustaz H Dhiyauddin Lc MA Muazin bayar pajak hadiah lomba adzan dengan biaya selangit?

TribunStyle.com / Kolase
Dikhawatirkan senasib dengan Fatimah Zahratunnisa, akankah Ustaz H Dhiyauddin Lc MA Muazin bayar pajak hadiah lomba adzan dengan biaya selangit? 

"Terkait jumlah pajak yang dipotong, silakan konsultasikan dengan AR (Account Representative) atau Penanggung Jawab NPWP yang bersangkutan," jelasnya.

Diketahui Ustaz Dhiyauddin saat ini sudah berkeluarga dan dikaruniai dua orang anak.

Peraih juara II lomba azan internasional itu kini tinggal di Malaysia karena sedang menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di sana.

Meski demikian, menurut penjelasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, yang bersangkutan tetap dikenakan pajak di Indonesia selama masih berstatus WNI.

"Sepanjang yang bersangkutan belum menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dan masih berstatus sebagai WNI, maka status PTKP tersebut tetap dijadikan perhitungan pajak di Indonesia," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, prestasi membanggakan berhasil diraih putra Aceh asal Kabupaten Aceh Barat, Ustaz H Dhiyauddin Lc MA.

Ia menyabet juara dua dalam lomba azan internasional yang digelar Otr Elkalam di Arab Saudi.

Dhiyauddin pun mendapatkan hadiah yang fantastis, mencapai 1 juta Riyal atau setara Rp 4 miliar.

Pemenang lomba azan ini diumumkan pada Jumat (7/4/2023) malam.

"Untuk juara dua dari Indonesia, yakni Dhiyauddin berhasil memperoleh satu juta Riyal. Suaranya sangat indah dan tidak mungkin kita lupakan," kata pembawa acara.

Dilansir dari PRNAsia, lomba yang digelar Otr Elkalam menawarkan total hadiah mencapai 12 juta Riyal Saudi atau sekitar 3,3 juta dollar AS atau Rp 48,5 miliar.

Jumlah tersebut merupakan hadiah terbesar dalam sejarah kompetisi internasional semacam ini.

Kompetisi tersebut merupakan salah satu inisiatif dari Otoritas Entertainment Umum Saudi.

Setiap kategori lomba akan diambil juara satu hingga 10, sehingga total ada 20 juara untuk dua kategori.

Juara pertama kategori melantunkan Al-Qur’an mendapatkan hadiah sebesar 800.000 dollar AS atau setara Rp 12 miliar.

Halaman
1234
Tags:
FatimahDhiyauddinArab Saudibea cukaiberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved