Breaking News:

Berita Viral

AKANKAH Senasib dengan Fatimah, Piala Azan Muazin Dhiyauddin Bakal Dipajaki? Bea Cukai Tekankan Ini

Dikhawatirkan senasib dengan Fatimah Zahratunnisa, akankah Ustaz H Dhiyauddin Lc MA Muazin bayar pajak hadiah lomba adzan dengan biaya selangit?

TribunStyle.com / Kolase
Dikhawatirkan senasib dengan Fatimah Zahratunnisa, akankah Ustaz H Dhiyauddin Lc MA Muazin bayar pajak hadiah lomba adzan dengan biaya selangit? 

TRIBUNSTYLE.COM - Kemenangan Ustaz H Dhiyauddin Lc MA di Arab Saudi memunculkan tanda tanya tersendiri terkait hadiah yang akan ia bawa pulang ke Indonesia.

Pasalnya, Ustaz H Dhiyauddin Lc MA Muazin juara kedua itu dikhawatirkan bakal dikenai pajak dan Bea Cukai dengan jumlah besar saat tiba di Indonesia nanti.

Kekhawatiran ini muncul sejalan dengan viralnya kasus Fatimah Zahratunnisa yang sempat memenangkan kontes bernyanyi di Jepang.

Saat pulang ke Indonesia, Fatimah Zahratunnisa ditagih biaya sebesar Rp 4,8 juta untuk menebus piala kemenangannya pada 2015 silam.

Akankah Ustaz H Dhiyauddin mengalami hal yang sama? Begini penjelasan pihak bea cukai.

Baca juga: KONTRAS dari Pandangan Pesulap Merah, Ustaz Ini Ungkap Fakta Pengobatan Ida Dayak, Tak Pakai Sihir?

Diketahyui, Ustaz H Dhiyauddin Lc MA baru saja mendapat piala dan uang tunai sebesar 1 juta riyal atau mencapai Rp 4 miliar dari Arab Saudi.

Pria asal Aceh Barat itu berhasil meraih juara II lomba azan internasional yang diselenggarakan Otr Elkalam di Arab Saudi usai diumumkan, Jumat (7/4/2023) malam.

Mengenai hadiah melalui barang kiriman, pihak Bea Cukai Banda Aceh menyampaikan pada dasarnya memang setiap gift atau hadiah dikenakan pajak, dikutip dari Serambi News, Selasa (11/4/2023).

Barang yang dikirim dengan nilai di atas 3 USD baik itu barang yang dibeli sendiri atau hadiah, akan menjadi objek pajak atas barang kiriman.

Namun perlu diperhatikan kondisi pengenaannya.

Misal diberi hadiah laptop oleh teman dari luar negeri melalui barang kiriman, maka berlaku pengenaan pajak barang kiriman.

"Untuk kondisi Syech (Dhiyauddin) tersebut, jika piala dibawa sendiri melalui barang bawaan penumpang maka tidak akan dikenakan pungutan pajak," jawabnya saat dikonfirmasi Serambinews.com (grup Tribun Jatim) melalui pesan WhatsApp Layanan Informasi Bea Cukai Banda Aceh, Senin (10/4/2023).

“Namun jika piala dikirim dari Arab Saudi ke Indonesia melalui jasa kiriman, akan diperlakukan sebagai 'barang kiriman'.

Dhiyauddin, pria asal Aceh yang menjuarai lomba azan di Arab Saudi.
Dhiyauddin, pria asal Aceh yang menjuarai lomba azan di Arab Saudi. (TikTok/@OtrElKalam)

Pemilik barang dapat melampirkan dokumen pendukung seperti bukti keikutsertaan lomba guna menghindari pengenaan pajak," tambahnya.

Sementara bila Dhiyauddin membawa uang kertas dalam bentuk fisik sebanyak 1 juta riyal atau setara Rp 4 miliar ke Indonesia, maka diwajibkan pelaporan terlebih dahulu.

Halaman
1234
Tags:
FatimahDhiyauddinArab Saudibea cukaiberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved