Breaking News:

Selebrita

Syekh Puji Kembali Diperiksa Polisi, Ditemukan Bukti Baru, Anak Jawab soal Laporan: Tidak Berdasar

Syekh Puji kembali diperiksa polisi selama 5 jam atas kasus pernikahan di bawah umur, terungkap hasil pemeriksaan, sang anak jawab soal laporan.

Kolase Tribun Style/Kompas.com
Syekh Puji kembali diperiksa polisi atas kasus pernikahan di bawah umur. 

TRIBUNSTYLE.COMMasih ingat dengan Pujiono Cahyo Widianto atau biasa disapa Syekh Puji?

Suami Ulfa itu baru-baru ini kembali berurusan dengan polisi.

Dia dipanggil Polda Jawa Tengah terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasubnit 1 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, terdapat dua laporan yang diterima Polda Jateng terkait kasus yang menjerat Syekh Puji periode 2019-2020 yang lalu.

Baca juga: Masih Ingat Lutfiana Ulfa? Dulu Dinikahi Syekh Puji saat Berusia 12 Tahun, Kini Dewasa dan Cantik

"Untuk pelapor, salah satu keponakannya sendiri," kata Sunarno, di Mapolda Jateng, pada Selasa (28/3/2023), dikutip dari Kompas.com.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan tersebut.

Hal itu membuat penyelidikan dihentikan.

"Karena tidak ada bukti pendukung, penyelidikan dihentikan," kata dia.

Sunarno menambahkan, gelar perkara yang dihadiri Syekh Puji itu dilakukan untuk menghormati hak pelapor yang mengklaim memiliki bukti-bukti baru.

"Mereka (pelapor) sering mengatakan menemukan ada novum (bukti baru)," imbuh dia.

Sementara itu, putri Syekh Puji, Nihdora Cahya menuturkan, kedatangan Syekh Puji di Polda Jateng karena mendapat undangan dari Polda Jateng.

"Yang dilaporkan kepada ayah saya tidak berdasar," ujar dia.

Baca juga: Berawal dari Pencabulan, Kakek 68 Tahun Nikahi Gadis 15 Tahun, Meresahkan hingga Terancam Diusir

Syekh Puji dan Istrinya Lutfiana Ulfa
Syekh Puji dan Istrinya Lutfiana Ulfa (TribunStyle/Kolase)

Dikutip dari Kompas.com, pada 2020, Syekh Puji dilaporkan atas dugaan pernikahan anak di bawah umur.

Namun polisi akhirnya menghentikan penyelidikan kasus Syekh Puji tersebut.

Pasalnya, karena tidak adanya bukti dan saksi yang cukup terkait dugaan kasus yang dilakukan terlapor.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Syekh PujiLuthfiana UlfaPernikahan di bawah umurpolisiPujiono Cahyo Widianto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved