Breaking News:

Selebrita

Syekh Puji Kembali Diperiksa Polisi, Ditemukan Bukti Baru, Anak Jawab soal Laporan: Tidak Berdasar

Syekh Puji kembali diperiksa polisi selama 5 jam atas kasus pernikahan di bawah umur, terungkap hasil pemeriksaan, sang anak jawab soal laporan.

Kolase Tribun Style/Kompas.com
Syekh Puji kembali diperiksa polisi atas kasus pernikahan di bawah umur. 

"Untuk sementara ini dalam kasus yang diadukan oleh pelapor tidak ada barang buktinya yang kuat jadi hanya satu keterangan saksi, satu saksi itu tidak ada kepastian hukum untuk itu penyelidikan kita hentikan," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020) silam.

"Namun tidak menutup kemungkinan jika ada bukti baru kita akan membuka kembali," tambahnya.

Sunarno mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan kepada 18 saksi pelapor hasilnya tidak ada yang menyatakan telah terjadi pernikahan antara Syekh Puji dengan korban.

Sedangkan alat bukti berupa dua flashdisk yang berisi percakapan antara pelapor dengan ibu korban juga tidak ada yang menyatakan terjadinya pernikahan siri seperti yang dituduhkan.

"Ada 2 flashdisk, pertama rekaman testimoni Endar, berisi testimoni klarifikasi Endar soal langkah-langkah yang dilakukan menemui ibu Endang (ibu kandung korban).

Kedua berisi percakapan bersama Ibu Endang (ibu kandung korban).

Tapi tidak ada pernyataan soal adanya pernikahan," tuturnya.

Selain itu, dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban juga tidak ditemukan adanya kekerasan.

Karena itu tuduhan pencabulan dianggap telah gugur.

"Hasil visum terhadap korban yang didampingi Dinsos Kota Magelang di RS Tidar menyatakan bahwa selaput dara dari korban tidak ditemukan bukti kekerasan.

Jadi kemungkinan adanya pencabulan atau persetubuhan telah gugur," ungkapnya.

Baca juga: MANGLINGI! Dulu Dinikahi Syekh Puji Usia 12 Tahun, Kabar Lutfiana Ulfa Kini Makin Modis & Cantik

Syekh Puji dilaporkan ke polisi.
Syekh Puji dilaporkan ke polisi. (kolase TribunStyle.com)

Komnas Perlindungan Anak pernah juga melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng pada Desember 2019.

Dalam laporan itu Syekh Puji diduga melakukan pernikahan secara siri dengan korban berinisial D (7) asal Grabag, Magelang, pada Juli 2016.

Namun demikian, Syekh Puji sempat membantah tudingan tersebut.

Bahkan, ia menyebut persoalan itu hanya skenario yang dibuat salah satu anggota keluarganya untuk melakukan pemerasan uang kepadanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Syekh PujiLuthfiana UlfaPernikahan di bawah umurpolisiPujiono Cahyo Widianto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved