Berita Viral
Nasib Shane Lukas, Maafnya Ditolak Keluarga David, Dicap Nir Empati, Ayah Kuak Kehidupan: Ngontrak
Surat permohonan maaf Shane Lukas ditolak oleh keluaga David Ozora, disebut nir empati. Ayah Shane Lukas pasrah dan cerita kehidupan putranya.
Editor: Febriana Nur Insani
"Jadi saya hari Selasa malam itu ditelepon pihak Polres jam 10 malam bahwa anak saya sudah di Polres," kata Tagor kepada wartawan di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (3/3/2023).
Tagor terkejut mengetahui Shane berada di kantor polisi. Ia lantas menanyakan apa yang terjadi pada anaknya.
"Saya kaget. 'Kenapa bu?', saya bilang. 'Anak bapak di sini sebagai saksi'. 'Ada apa?'. 'Ada temannya berantem'. Jadi Shane sebagai saksi," ujar Tagor menirukan percakapan dengan penyidik.
Tagor pun diminta datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (22/3/2023).
"Karena mendengar itu saya kaget. Saya belum tahu keadaannya siapa, lawannya bagaimana, saya datang saya tanya pihak polres," ucap dia.
Tagor berharap anaknya mendapat keadilan. Di sisi lain, ia juga mendoakan David agar segera pulih.
"Harapan saya buat anak saya kalau boleh ya seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang saya ketahui bahwa dia sebagai saksi. Dan doa saya paling utama khusus David, semoga segera sembuh, semoga doa saya diterima Tuhan semuanya untuk David segera sembuh, juga orangtuanya selalu sehat," ucap Tagor.
Baca juga: AGH Siap Disidangkan, PN Jaksel Pastikan Anak Berkonflik Hukum Kasus Mario - David Didampingi Ortu

Peran Shane Lukas
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S jadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David anak pengurus GP Ansor.
Shane Lukas dijerat pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kepada Shane, Mario menyebut David diduga melakukan pelecehan seksual kepada AG.
Namun, dalam kasus tersebut, Shane Lukas tak dikenakan pasal penganiayaan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan adapun pasal tersebut yakni Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satriyo disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
Sumber: Tribun Sumsel
Wajah Muhammad Athaya, Mahasiswa RI di Belanda Meninggal usai Dampingi DPR Kunjungan di Austria |
![]() |
---|
Cantik dan Kaya Raya, Ini Sosok Franka Franklin Istri Nadiem Makarim, Punya Gurita Bisnis Mentereng |
![]() |
---|
5 Potret Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni, Anggun & Keibuan, Sederhana Beda dari Istri Pejabat Lain |
![]() |
---|
Total Miliaran, Ini Koleksi Mainan Ahmad Sahroni yang Dijarah, Termasuk Statue Iron Man Rp235 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ibu Affan Kurniawan Dapat Rumah Baru, Impian Mendiang Anaknya Kini Terkabul, Sujud Syukur |
![]() |
---|