Breaking News:

Berita Viral

AGH Siap Disidangkan, PN Jaksel Pastikan Anak Berkonflik Hukum Kasus Mario - David Didampingi Ortu

Simak AGH yang kini harus berurusan dengan hukum, bakal didampingi orangtua saat jalani sidang di PN Jakarta Selatan.

Editor: Dhimas Yanuar
Warta Kota / Ramadhan LQ
AGH pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus Mario Dandy - David Ozora berlanjut di persidangan.

Kali ini AGH disebut bakal disidangkan di PN Jakarta Selatan terkait ikut campur kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan AGH (15), anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), bakal didampingi orang tuanya saat sidang.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari tayangan Kompas Tv, Minggu (26/3/2023).

Baca juga: UPDATE Kasus Mario Dandy - David Ozora, Sudah Bisa Berdiri Sebentar, Meski Belum 100 Persen Sadar

Sebagaimana diketahui, AG akan menjadi pelaku pertama yang akan menjalani sidang kasus penganiayaan ini.

Adapun sidang dilakukan secara tertutup sesuai dengan Undang-undang bagi anak di bawah umur.

"Dalam konteks sidang yang tertutup untuk umum, itu kan di sana ada hakimnya, ada panitera penggantinya, ada jaksa penuntut umumnya, wajib hadir anak yang berkonflik dan hukum didampingi orang tuanya juga penasehat hukumnya wajib juga."

"Bahkan dalam beberapa praktik, hakim anak itu justru mewajibkan dari pihak korban ikut menyaksikan persidangan," jelas Djuyamto.

Mario Dandy Satriyo sempat tak mengakui AGH sebagai kekasihnya
Mario Dandy Satriyo sempat tak mengakui AGH sebagai kekasihnya (Warta Kota)

Sehingga, meskipun dilakukan secara tertutup pihak-pihak yang berkepentingan tersebut wajib hadir di lokasi sidang digelar.

Selanjutnya untuk pembacaan putusan itu harus dilakukan secara terbuka.

Selain itu, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), saat sidang digelar jaksa tidak boleh menggunakan atribut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).

"(Saat sidang digelar) jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Syarief.

Adapun berkas perkara AG, lanjut Syarief, telah dinyatakan lengkap termasuk barang buktinya sudah diserahkan ke kejaksaan.

Selanjutnya, berkas perkara ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
viralAGHMario DandyDavid OzoraPN Jakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved