Breaking News:

Berita Viral

Beri Kesempatan RJ Untuk AGH, Kejati Jakarta Pastikan Tak Ada Ruang Damai MDS & SL dengan David

Lain hal dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, AGH masih mendapatkan kesempatan untuk restorative justice, ini alasannya.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Ika Putri Bramasti
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim - Warta Kota/Yulianto
Mario Dandy dan Shane Lukas sudah tak memiliki kesempatan RJ, sementara AGH masih berkesempatan lantaran faktor usia. 

Sementara itu, AGH kini berstatus anak berkonflik dengan hukum.

Meski menolak permohonan perlindungan, LPSK memberikan rekomendasi pada AGH.

LPSK menyarankan pada pihak AGH agar mendapatkan pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"LPSK merekomendasikan untuk melakukan perlindungan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Khususnya dalam rangka peradilan (kasus) itu sendiri," ujar Achmadi.

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain itu, hal tersebut juga mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, terkait dua saksi kasus penganiayaan David yakni R dan N, Achmadi menuturkan pihaknya memutuskan menerima permohonan perlindungan diajukan kedua saksi.

Permohonan yang diajukan oleh saksi R dan N diterima disetujui oleh LPSK.

Pengajuan perlindungan AGH ke LPSK ditolak, sementara Shane Lukas diterima.
Pengajuan perlindungan AGH ke LPSK ditolak, sementara Shane Lukas diterima. (Instagram)

"Ada saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait dengan perkara ini. Kita nyatakan berikan perlindungan," tuturnya.

Sementara itu Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada AGH.

"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan memberikan pendampingan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Rabu (15/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Arist menambahkan, pihaknya tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak.

Meski status sang anak sebagai pelaku, pihaknya tetap melakukan perlindungan.

"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi" kata Arist

"Korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujarnya.

Sementara itu,  ia memastikan Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas (19).

Hal itu dikarenakan, Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini sudah dinyatakan dewasa.

Komnas PA hanya memberikan perlindungan pada anak-anak.

"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan apa-apa karena orang dewasa," tutur Arist.

(TribunStyle.com/Dika Pradana)

Artikel lainnya terkait berita viral >>>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
AGHDavid OzoraShane LukasMario Dandy Satriyoberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved