Berita Viral
Beri Kesempatan RJ Untuk AGH, Kejati Jakarta Pastikan Tak Ada Ruang Damai MDS & SL dengan David
Lain hal dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, AGH masih mendapatkan kesempatan untuk restorative justice, ini alasannya.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Setelah pihak dari David Ozora tegas menolak Restorative Justice (RJ) untuk Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berupaya untuk memberikan peluang RJ untuk AGH.
Menilik penganiayaan berat terhadap David Ozora, kesempatan RJ untuk Mario Dandy dan Shane Lukas telah tertutup.
Hal itu juga merupakan pertimbangan bagaimana kondisi David Ozora saat ini yang hingga saat ini masih dirawat di ruang ICU.
Dikutip dari TribunJakarta.com pada Sabtu (18/3/2023), dengan demikian Mario Dandy dan Shane Lukas tak akan mendapatkan kesempatan damai dari pihak David Ozora.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, dalam keterangannya pada Jumat (17/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Selain itu, ancaman hukuman terhadap kedua tersangka, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), juga melebihi batas maksimal untuk dilakukan upaya RJ.
"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ" ujar Ade.
"(Itu) menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,' imbuhnya.
Lain hal dengan Mario Dandy dan Shane Lukas yang telah tertutup kesempatan RJ, AGH masih mendapatkan kesempatan untuk mengajukan restorative Justice.
Kejati DKI Jakarta mematikan bahwa AGH (15) akan memiliki kesempatan RJ.
Hal itu dikarenakan AGH saat ini masih berusia di bawa umur.
Menurut Kejati, AGH layak untuk mendapatkan kesempatan restorative justice,
Peluang tersebut hingga kini masih diberikan kepada AGH.
Baca juga: Dibanding Shane Lukas & Mario Dandy, AGH Jalani Persidangan Lebih Dulu, Ini Alasan Kejaksaan

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak," kata Ade.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa AGH saat ini masih terikat dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sumber: TribunStyle.com
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Viral Pasangan Influencer Gelar Pesta Pernikahan di Pesawat Boeing 747-400 yang Sedang Terbang |
![]() |
---|