Breaking News:

Berita Viral

Beri Kesempatan RJ Untuk AGH, Kejati Jakarta Pastikan Tak Ada Ruang Damai MDS & SL dengan David

Lain hal dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, AGH masih mendapatkan kesempatan untuk restorative justice, ini alasannya.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Ika Putri Bramasti
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim - Warta Kota/Yulianto
Mario Dandy dan Shane Lukas sudah tak memiliki kesempatan RJ, sementara AGH masih berkesempatan lantaran faktor usia. 

Selain itu, ia menilai AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Maka dari itu, AGH mendapatkan kesempatan emas untuk mengajukan restorative justice.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ujar dia.

Meski demikian upaya RJ yang diajukan AGH nantinya harus mendapatkan persetujuan dari keluarga David Ozora.

Jika pihak keluarga David Ozora enggan untuk berdamai dengan AGH, maka pupus sudah kesempatan AGH untuk berdamai.

Baca juga: BINGUNG Pihak Mario Dandy Diancam Dilaporkan APA, Kuasa Hukum Pacar AGH: Apa yang Kami Cemarkan?

Mario Dandy dan Shane Lukas sudah tak memiliki kesempatan RJ, sementara AGH masih berkesempatan lantaran faktor usia.
Mario Dandy dan Shane Lukas sudah tak memiliki kesempatan RJ, sementara AGH masih berkesempatan lantaran faktor usia. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim - Warta Kota/Yulianto)

Apabila keluarga David Ozora telah menutup pintu damai dengan AGH, upaya restorative justice pun gagal.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terang Ade.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Reda Manthovani mengatakan, pihaknya menawarkan upaya perdamaian antara pelaku dan korban.

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban."kata Reda seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam, dikutip dari TribunJakarta.com.

"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," imbuhnya.

Selain itu, Reda mengungkapkan bahwa berkas perkara tahap I dengan pelaku AG sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa lalu.

"Itu (berkas perkara AG) kurang lebih beberapa hari lalu, dua sampai tiga hari yang lalu," ungkap dia.

Baca juga: BANTAH Disebut Pembisik Mario Dandy, APA Laporkan Pacar AGH, Kuasa Hukum MDS: Laporannya Tidak Tepat

Restorative Justice dari AGH akan diterima jika keluarga David Ozora bersedia damai dengannya.
Restorative Justice dari AGH akan diterima jika keluarga David Ozora bersedia damai dengannya. (Tribunnews.com dan Twitter @seeksixsuck)

Saat ini, ia menyebut Kejaksaan masih meneliti berkas perkara pelaku AG.

"Sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," jelas Reda.

Menurut Reda, berkas perkara AG diperkirakan dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir Maret atau awal April 2023.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
AGHDavid OzoraShane LukasMario Dandy Satriyoberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved