Berita Viral
Beri Kesempatan RJ Untuk AGH, Kejati Jakarta Pastikan Tak Ada Ruang Damai MDS & SL dengan David
Lain hal dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, AGH masih mendapatkan kesempatan untuk restorative justice, ini alasannya.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Setelah pihak dari David Ozora tegas menolak Restorative Justice (RJ) untuk Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berupaya untuk memberikan peluang RJ untuk AGH.
Menilik penganiayaan berat terhadap David Ozora, kesempatan RJ untuk Mario Dandy dan Shane Lukas telah tertutup.
Hal itu juga merupakan pertimbangan bagaimana kondisi David Ozora saat ini yang hingga saat ini masih dirawat di ruang ICU.
Dikutip dari TribunJakarta.com pada Sabtu (18/3/2023), dengan demikian Mario Dandy dan Shane Lukas tak akan mendapatkan kesempatan damai dari pihak David Ozora.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, dalam keterangannya pada Jumat (17/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Selain itu, ancaman hukuman terhadap kedua tersangka, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), juga melebihi batas maksimal untuk dilakukan upaya RJ.
"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ" ujar Ade.
"(Itu) menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,' imbuhnya.
Lain hal dengan Mario Dandy dan Shane Lukas yang telah tertutup kesempatan RJ, AGH masih mendapatkan kesempatan untuk mengajukan restorative Justice.
Kejati DKI Jakarta mematikan bahwa AGH (15) akan memiliki kesempatan RJ.
Hal itu dikarenakan AGH saat ini masih berusia di bawa umur.
Menurut Kejati, AGH layak untuk mendapatkan kesempatan restorative justice,
Peluang tersebut hingga kini masih diberikan kepada AGH.
Baca juga: Dibanding Shane Lukas & Mario Dandy, AGH Jalani Persidangan Lebih Dulu, Ini Alasan Kejaksaan

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak," kata Ade.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa AGH saat ini masih terikat dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Selain itu, ia menilai AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Maka dari itu, AGH mendapatkan kesempatan emas untuk mengajukan restorative justice.
"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ujar dia.
Meski demikian upaya RJ yang diajukan AGH nantinya harus mendapatkan persetujuan dari keluarga David Ozora.
Jika pihak keluarga David Ozora enggan untuk berdamai dengan AGH, maka pupus sudah kesempatan AGH untuk berdamai.
Baca juga: BINGUNG Pihak Mario Dandy Diancam Dilaporkan APA, Kuasa Hukum Pacar AGH: Apa yang Kami Cemarkan?

Apabila keluarga David Ozora telah menutup pintu damai dengan AGH, upaya restorative justice pun gagal.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terang Ade.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Reda Manthovani mengatakan, pihaknya menawarkan upaya perdamaian antara pelaku dan korban.
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban."kata Reda seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," imbuhnya.
Selain itu, Reda mengungkapkan bahwa berkas perkara tahap I dengan pelaku AG sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa lalu.
"Itu (berkas perkara AG) kurang lebih beberapa hari lalu, dua sampai tiga hari yang lalu," ungkap dia.
Baca juga: BANTAH Disebut Pembisik Mario Dandy, APA Laporkan Pacar AGH, Kuasa Hukum MDS: Laporannya Tidak Tepat

Saat ini, ia menyebut Kejaksaan masih meneliti berkas perkara pelaku AG.
"Sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," jelas Reda.
Menurut Reda, berkas perkara AG diperkirakan dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir Maret atau awal April 2023.
Diketahui, dalam kasus ini Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, AGH saat ini telah ditetapkan sebagai pelaku.
Dalam kasus ini AGH mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Hal itu dikarenakan faktor usia yang dimiliki oleh ketiga pelaku cukup berbeda.
KONTRAS, LPSK Tolak Beri Perlindungan AGH, Komnas PA Siap Lindungi Pacar MDS: Tak Boleh Diskriminasi
Beda sikap dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memutuskan siap memberikan perlindungan terhadap AGH, tersangka kasus penganiayaan David Ozora.
Dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap David Ozora, AGH tak mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Padahal sebelumnya, pacar dari Mario Dandy, AGH telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK.
Diketahui, saat ini AGH masih berusia remaja yakni 15 tahun.
Di usianya yang masih cukup muda, AGH telah terseret dalam pusara kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Dikutip dari TribunJakarta.com pada Rabu (15/3/2023), Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah LPSK melakukan penelaahan atas berkas permohonan perlindungan diajukan AGH sebelumnya.
Berdasarkan pada hasil penelaahan pimpinan, AGH yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi syarat sebagai terlindung sebagaimana Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Oleh karena itu, LPSK tak menerima permintaan permohonan perlindungan dari AGH.

"Mengenai status anak yang berkonflik dengan hukum perlindungannya tidak memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan," kata Achmadi di Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Berdasar ketentuan dalam UU LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang berstatus saksi dan korban dalam kasus tindak pidana.
Sementara itu, AGH kini berstatus anak berkonflik dengan hukum.
Meski menolak permohonan perlindungan, LPSK memberikan rekomendasi pada AGH.
LPSK menyarankan pada pihak AGH agar mendapatkan pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"LPSK merekomendasikan untuk melakukan perlindungan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Khususnya dalam rangka peradilan (kasus) itu sendiri," ujar Achmadi.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain itu, hal tersebut juga mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, terkait dua saksi kasus penganiayaan David yakni R dan N, Achmadi menuturkan pihaknya memutuskan menerima permohonan perlindungan diajukan kedua saksi.
Permohonan yang diajukan oleh saksi R dan N diterima disetujui oleh LPSK.

"Ada saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait dengan perkara ini. Kita nyatakan berikan perlindungan," tuturnya.
Sementara itu Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada AGH.
"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan memberikan pendampingan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Rabu (15/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Arist menambahkan, pihaknya tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak.
Meski status sang anak sebagai pelaku, pihaknya tetap melakukan perlindungan.
"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi" kata Arist
"Korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujarnya.
Sementara itu, ia memastikan Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas (19).
Hal itu dikarenakan, Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini sudah dinyatakan dewasa.
Komnas PA hanya memberikan perlindungan pada anak-anak.
"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan apa-apa karena orang dewasa," tutur Arist.
(TribunStyle.com/Dika Pradana)
Artikel lainnya terkait berita viral >>>
Sumber: TribunStyle.com
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Viral Pasangan Influencer Gelar Pesta Pernikahan di Pesawat Boeing 747-400 yang Sedang Terbang |
![]() |
---|