Breaking News:

Selebrita

Bukan untuk Foya-foya, Terkuak Aliran Rp1,3 Miliar Hasil Penipuan Ajudan Pribadi: Saya Menyesal

Selebgram Ajudan Pribadi terjerat kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar. Terkuak penggunaan uang tersebut.

Instagram @ajudan_pribadi
Ajudan Pribadi beberkan penggunaan uang hasil penipuan Rp1,3miliar 

Sulaiman dalam kesempatan ini sedikit menjelaskan tentang awal mula dugaan penipuan dan penggelapan Ajudan Pribadi ini.

"November 2021 itu, si Akbar menawarkan mobil dari Singapura, Land Cruiser sama Mercy dengan chating-an yang bahasanya, ‘bos, ini ada mobil, bagus. Harganya murah’," ungkap Sulaiman.

Setelah menyetujui, AL mentransfer sejumlah uang dengan total senilai Rp 1,350 miliar secara berkala.

"Nah, setelah dibayar, kami menuntut, ‘mana mobilnya? Antar ke rumah’. Alasan dia, ‘oh lagi bermasalah sama Bea Cukai’, ‘lho, kamu bilang, ini mobil bersih’," imbuh Sulaiman.

Baca juga: NASIB Ajudan Pribadi, Dulunya Pemulung Direkrut Bos Kaya karena Jujur, Kini Terjerat Kasus Penipuan

Selebgram Ajudan Pribadi hadir dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Selebgram Ajudan Pribadi hadir dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Usai ditunggu lama dan janji pengembalian uang tidak dipenuhi, AL pun melaporkan Ajudan Pribadi ke polisi.

Diberitakan sebelumnya, AL melalui kuasa hukumnya, SD, melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.

Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta.

Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali tanpa alasan yang patut.

Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunnews.com/Pra)(KOMPAS.com/ Baharudin Al Farisi)

Diolah dari artikel Tribunnews.com dan KOMPAS.com yang berjudul Tipu hingga Rp 1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Akui Gunakan Hasil Penipuan untuk Penuhi Kebutuhan Hidup dan Sebelum Dilaporkan Kasus Penipuan, Ajudan Pribadi Malah Mengaku Ditipu

Simak berita lainnya terkait Ajudan Pribadi di sini>>

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ajudan PribadiMuhammad Akbar Pera Baharudinpenipuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved