Breaking News:

Selebrita

MASIH SMP, Anak Lilis Karlina Mahir Edarkan Narkoba, Raup Keuntungan Rp 700 Ribu hingga Rp 3 Juta

Inilah alasan anak Lilis Karlina jadi penggedar narkoba di usia 15 tahun, ternyata mendapatkan keuntungan yang lumayan fantastis.

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
Kolase Tribunnews.com
Polisi ungkap alasan anak Lilis Karlina jadi penggedar Narkoba 

TRIBUNSTYLE.COM - Heboh anak Lilis Karlina ditangkap polisi karena jadi salah satu pengedar dan pengguna narkoba.

Nama Lilis Karlina sudah jarang sekali muncul di dunia entertain.

Namun belum lama ini nama Lilis Karlina menjadi topik hangat di publik.

Pasalnya anak Lilis Karlina saat ini masih berusia di bawah umur.

Putra Lilis Karlina yang berinisial RD (15) ditangkap karena menjadi pengedar narkoba.

Di usianya yang masih di bawah umur, RD melakoni diri sebagai pengedar narkoba dengan menjajakannya secara online.

Meski demikian, ia sesekali juga melakukan transaksi secara offline.

Baca juga: Profil dan Medsos Lilis Karlina, Pernah Dinikahi Jaksa & Pengacara, Kini Anaknya Ditangkap Polisi

Terungkap awal mula anak Lilis Karlina yang masih duduk di bangku SMP menjadi pengedar narkoba.

Baru saja Kapolres Purwakarta, Edwar Zulkarnain mengungkapkan penyebab RD menjadi pengedar narkoba.

Berdasarkan keterangan RD, ia mendapatkan keuntungan dari jual-beli narkoba minimal Rp 700 ribu per harinya.

Sementara maksimalnya, RD pernah mengantongi hingga Rp 3 juta per hari.

Faktor yang paling utama adalah faktor ekonomi.

"Kemudian motif dia sebagai pengedar yaitu motif ekonomi,"

"Karena dia mendapatkan keuntungan yang lumayan besar,"

"Hasil wawancara kami dengan tersangka, sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp700 ribu,"

"Rata-rata di atas satu jutaan, dan pernah di atas Rp 3 juta rupiah," ucap Edwar Zulkarnain, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu, 15 Maret 2023.

Baca juga: Masih SMP Jadi Pengedar, Ini Cara Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba, Beli Online Lalu Dijual Lagi

Kemudian, Edwar juga mengungkapkan alasan RD mengonsumsi narkoba.

"Sebagai pengguna, karena untuk mendapatkan ketenangan setelah menggunakan obat-obatan itu," jelas Edwar.

Polisi bongkar alasan anak Lilis Karlina jadi penggedar narkoba
Polisi bongkar alasan anak Lilis Karlina jadi penggedar narkoba (TribunJabar)

Lebih lanjut, Edwar mengungkapkan anak Lilis Karlina, RD, sudah mengkonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun.

Setahun setelah kecanduan narkoba, RD yang masih duduk di bangku SMP itu sekaligus menjadi pengedar narkoba.

Di usia 14 tahun itu, RD mulai menjajakan obat-obatan terlarang.

"Keterangan tersangka, kami sampaikan bahwa sejak usia 13 tahun anak ini sudah mengkonsumsi obat-obatan terlarang," ucap Edwar Zulkarnain dalam rilis resmi secara online.

"Kemudian usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar obat-obatan itu sendiri sampai sekarang," sambungnya.

Menurut Edwar, RD terancam hukuman penjara 10 tahun.

Putra Lilis Karlina yang menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: HEBOH Anak Pedangdut Lilis Karlina Terjerat Narkoba, Miris Usianya Baru 15 Tahun, Diduga Pengedar

"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara,"

"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial I sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," kata Edwar.

RD, anak Lilis Karlina ditangkap polisi atas kasus pengedaran narkoba.
RD, anak Lilis Karlina ditangkap polisi atas kasus pengedaran narkoba. (Kolase Tribun Style/Tribun Jabar/Facebook)

Ia menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.

“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” imbuhnya.

Nekatnya RD Anak Pedangdut Lilis Karlina, Masih SMP Sudah Jadi Bandar Narkoba, Kini Ditangkap Polisi

Seperti apa kronologi penangkapan RD?

Baca juga: 5 Hari Tak Update Instagram, Irish Bella Akhrinya Curhat setelah Ammar Zoni Terjerat Narkoba

RD yang masih berusia 15 tahun dan duduk dibangku SMP ditangkap oleh aparat Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnaen mengungkap kronologi penangkapan RD.

Anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap karena kasus narkoba
Anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap karena kasus narkoba (Instagram @@liliskarlina22)

Dijelaskan Edwar, RD ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari TribunJabar.

Penangkapan terhadap RD dilakukan setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan pendalaman.

Dalam penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina ini, polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Edwar mengaku miris lantaran RD masih berusia 15 tahun, tetapi sudah mengendarkan narkoba.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujarnya.

Baca juga: Nekatnya RD Anak Pedangdut Lilis Karlina, Masih SMP Sudah Jadi Bandar Narkoba, Kini Ditangkap Polisi

Dari pendalaman polisi, lanjut Edwar, RD mendapatkan barang haram itu dengan melakukan pembelian secara online.

Setelah itu, obat-obatan terlarang itu dijual kembali secara online mapun secara langsung kepada pembelinya.

Kini, RD dikenai pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya.

Dari penangkapan RD, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.

Hasilnya, polisi, menangkap satu lagi pelaku yaitu I (26) yang merupakan seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tangan pelaku I, lanjut dia, polisi menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD."

"Tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.

(TribunStyle/ Klara Sinta) (*)

Artikel ini sebagian telah diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Kronologi Anak Pedangdut Kondang Iis Karlina Ditangkap Polisi, masih SMP Berumur 15 Tahun

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Lilis Karlinanarkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved