Breaking News:

Selebrita

Nekatnya RD Anak Pedangdut Lilis Karlina, Masih SMP Sudah Jadi Bandar Narkoba, Kini Ditangkap Polisi

RD, putra pedangdut Lilis Karlina ditangkap polisi karena kasus narkoba, bocah SMP yang kini berusia 15 tahun itu pasrah tertunduk lesu saat ditangkap

Kolase Tribun Style/Tribun Jabar/Facebook
RD, anak Lilis Karlina ditangkap polisi atas kasus pengedaran narkoba. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar kurang menyenangkan datang dari keluarga penyanyi dangdut Lilis Karlina.

Putranya berinisial RD, ditangkap karena mengedarkan narkoba.

Seperti apa kronologi penangkapan RD?

Baca juga: 5 Hari Tak Update Instagram, Irish Bella Akhrinya Curhat setelah Ammar Zoni Terjerat Narkoba

RD yang masih berusia 15 tahun dan duduk dibangku SMP ditangkap oleh aparat Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengungkap kronologi penangkapan RD.

Dijelaskan Edwar, RD ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari TribunJabar.

Penangkapan terhadap RD dilakukan setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan pendalaman.

Dalam penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina ini, polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Edwar mengaku miris lantaran RD masih berusia 15 tahun, tetapi sudah mengendarkan narkoba.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujarnya.

Dari pendalaman polisi, lanjut Edwar, RD mendapatkan barang haram itu dengan melakukan pembelian secara online.

Setelah itu, obat-obatan terlarang itu dijual kembali secara online mapun secara langsung kepada pembelinya.

Kini, RD dikenai pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Tags:
Lilis Karlinabandar narkobapedangdutSMP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved