Breaking News:

Berita Viral

KECEWA, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara Singgung Bharada E: Eksekutor Cuma 18 Bulan

Inilah ungkapan kekecewaan pengacara dari Hendra Kurniawan pada vonis hakim: bandingkannya dengan hukuman Bharada E, cuma 18 bulan.

Kolase TribunStyle.com / Kompas.com
Pengacara Hendra Kurniawan kecewa kliennya dapat vonis kurungan lebih berat daripada Bharada E. 

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

(TribunStyle.com/Dika Pradana)

Artikel lainnya terkait berita viral >>>

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 4/4
Tags:
Bharada ERhendra KurniawanHendra KurniawanNofriansyah Yosua HutabaratBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved