Berita Viral
KECEWA, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara Singgung Bharada E: Eksekutor Cuma 18 Bulan
Inilah ungkapan kekecewaan pengacara dari Hendra Kurniawan pada vonis hakim: bandingkannya dengan hukuman Bharada E, cuma 18 bulan.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - KECEWA Sangun Ragahdo Yosodiningrat, pengacara dari Hendra Kurniawan atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Diketahui, Hendra Kurniawan merupakan eks Kepala Biro Pengamanan Internal di Lingkungan (Paminal) Polri yang turut terlibat kasus Ferdy Sambo dalam hal obstruction of juctice atau perintangan keadilan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal tersebut merupakan perintah dari Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
Dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, pengacara dari Hendra Kurniawan menyayangkan vonis majelis hakim yang menjatuhkan tiga tahun penjara kepada kliennya.
Tak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menyinggung vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Eliezer.
Dia merasa heran dengan vonis hukuman dari hakim untuk para pihak yang terseret dalam kasus Ferdy Sambo.
Dia membandingkan Bharada E dengan vonis yang diterima kliennya.
Dalam kasus Ferdy Sambo, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.
Sedangkan kliennya divonis tiga tahun penjara.
Padahal, Richard Eliezer merupakan eksekutor dari kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: KECEWA Kakak Brigadir J dengan Vonis Ringan Bharada E, Lebih Legowo Jika Ricky Rizal Jadi JC
"Komentar pribadi kalau dari saya, dan dari kami juga penasihat hukum sangat disayangkan kok bisa tiga tahun, sedangkan sebagaimana kita ketahui bersama, eksekutornya saja ini satu tahun enam bulan," ujar Ragahdo saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Pengacara menyebutkan bahwa seharusnya vonis kliennya bisa lebih rendah dari Richard Eliezer.
Sebab, Hendra Kurniawan juga hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo.
Dikutip dari Kompas.com, dia juga menegaskan bahwa pada saat itu kliennya tak mengetahui secara pasti motif perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/hendra-kurniawan-bharada-e.jpg)