Breaking News:

Berita Viral

KECEWA, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara Singgung Bharada E: Eksekutor Cuma 18 Bulan

Inilah ungkapan kekecewaan pengacara dari Hendra Kurniawan pada vonis hakim: bandingkannya dengan hukuman Bharada E, cuma 18 bulan.

Kolase TribunStyle.com / Kompas.com
Pengacara Hendra Kurniawan kecewa kliennya dapat vonis kurungan lebih berat daripada Bharada E. 

TRIBUNSTYLE.COM - KECEWA Sangun Ragahdo Yosodiningrat, pengacara dari Hendra Kurniawan atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Diketahui, Hendra Kurniawan merupakan eks Kepala Biro Pengamanan Internal di Lingkungan (Paminal) Polri yang  turut terlibat kasus Ferdy Sambo dalam hal obstruction of juctice atau perintangan keadilan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal tersebut merupakan perintah dari Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, pengacara dari Hendra Kurniawan menyayangkan vonis majelis hakim yang menjatuhkan tiga tahun penjara kepada kliennya.

Tak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menyinggung vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Eliezer.

Dia merasa heran dengan vonis hukuman dari hakim untuk para pihak yang terseret dalam kasus Ferdy Sambo.

Dia membandingkan Bharada E dengan vonis yang diterima kliennya.

Dalam kasus Ferdy Sambo, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.

Sedangkan kliennya divonis tiga tahun penjara.

Padahal, Richard Eliezer merupakan eksekutor dari kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: KECEWA Kakak Brigadir J dengan Vonis Ringan Bharada E, Lebih Legowo Jika Ricky Rizal Jadi JC

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun bui, lebih berat dari pada eksekutor, Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun bui, lebih berat dari pada eksekutor, Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo. (Kolase TribunStyle.com / Kompas.)

"Komentar pribadi kalau dari saya, dan dari kami juga penasihat hukum sangat disayangkan kok bisa tiga tahun, sedangkan sebagaimana kita ketahui bersama, eksekutornya saja ini satu tahun enam bulan," ujar Ragahdo saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

Pengacara menyebutkan bahwa seharusnya vonis kliennya bisa lebih rendah dari Richard Eliezer.

Sebab, Hendra Kurniawan juga hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo.

Dikutip dari Kompas.com, dia juga menegaskan bahwa pada saat itu kliennya tak mengetahui secara pasti motif perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

"Sedangkan di sini Pak Hendra, Pak Agus (Nurpatria) sama-sama (seperti Richard) menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak ketahui," jelas Ragahdo.

Ragahdo menyebut, Hendra juga tidak mengetahui skenario awal yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Dihujat Usai Komentari Vonis Bharada E, Nikita Mirzani Labrak Fans Eliezer & Brigadir J: Beban Hidup

Pengacara Hendra Kurniawan kecewa kliennya dapat vonis kurungan lebih berat daripada Bharada E.
Pengacara Hendra Kurniawan kecewa kliennya dapat vonis kurungan lebih berat daripada Bharada E. (Kolase TribunStyle.com / Kompas.com)

Dia menuturkan bahwa kliennya mengetahui cerita tembak-menembak dan pelecehan seksual yang dialami putri hanya skenario Sambo setelah para tersangka mulai mengungkap tabir kasus tersebut.

"Mereka baru mengetahui bahwa semua ini skenario yaitu satu bulan selanjutnya, bulan Agustus 2022. Jadi ya sedikit kecewa ya ada, aneh ya ada," ucap Ragahdo.

Dalam kasus ini, Hendra disebut terlibat perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 20 juta," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ketimbang Jadi Anggota Polri, Bharada E Disarankan Jadi Pengacara, Hotman Paris : Gabung Sama Saya

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam persidangan terungkap Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Hendra, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dengan hukuman pidana mati.

Vonis itu meliputi dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Jika keluarga Bharada E puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim, 18 bulan kurungan, lain hal dengan keluarga Hendra Kurniawan yang kecewa dengan kurungan 3 tahun yang harus diterima Hendra.

Bharada E Diterima Jadi Polisi Lagi

Kasus meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyisakan banyak masalah.

Salah satunya Richard Eliezer atau Bharada E yang kini sudah dihukum dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Baru-baru ini, Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Polri, Jakarta.

Hasilnya, Bharada E tidak dipecat dari Polri, dia tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

Mengenai hal itu, orang tua Brigadir J tidak terima Richard Eliezer kembali diterima di Polri.

Orang tua kecewa setelah Richard diberi vonis ringan, kemudian kembali diterima di Polri.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang etik yang memutuskan tetap jadi polisi meski terjerat kasus Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang etik yang memutuskan tetap jadi polisi meski terjerat kasus Brigadir J. (ISTIMEWA)

Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu, (22/2/2023) hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Ramadhan menambahkan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Ramadhan mengatakan, Richard menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.

Ia juga memastikan bahwa Polri akan menjamin soal keamanan Bharada E selama kembali bertugas di Polri.

"Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," katanya.

Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB.

Sidang etik Richard Eliezer diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Rabu (22/2/20223).
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Rabu (22/2/20223). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

(TribunStyle.com/Dika Pradana)

Artikel lainnya terkait berita viral >>>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Bharada ERhendra KurniawanHendra KurniawanNofriansyah Yosua HutabaratBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved