Breaking News:

Berita Viral

KECEWA, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara Singgung Bharada E: Eksekutor Cuma 18 Bulan

Inilah ungkapan kekecewaan pengacara dari Hendra Kurniawan pada vonis hakim: bandingkannya dengan hukuman Bharada E, cuma 18 bulan.

Kolase TribunStyle.com / Kompas.com
Pengacara Hendra Kurniawan kecewa kliennya dapat vonis kurungan lebih berat daripada Bharada E. 

"Sedangkan di sini Pak Hendra, Pak Agus (Nurpatria) sama-sama (seperti Richard) menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak ketahui," jelas Ragahdo.

Ragahdo menyebut, Hendra juga tidak mengetahui skenario awal yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Dihujat Usai Komentari Vonis Bharada E, Nikita Mirzani Labrak Fans Eliezer & Brigadir J: Beban Hidup

Pengacara Hendra Kurniawan kecewa kliennya dapat vonis kurungan lebih berat daripada Bharada E.
Pengacara Hendra Kurniawan kecewa kliennya dapat vonis kurungan lebih berat daripada Bharada E. (Kolase TribunStyle.com / Kompas.com)

Dia menuturkan bahwa kliennya mengetahui cerita tembak-menembak dan pelecehan seksual yang dialami putri hanya skenario Sambo setelah para tersangka mulai mengungkap tabir kasus tersebut.

"Mereka baru mengetahui bahwa semua ini skenario yaitu satu bulan selanjutnya, bulan Agustus 2022. Jadi ya sedikit kecewa ya ada, aneh ya ada," ucap Ragahdo.

Dalam kasus ini, Hendra disebut terlibat perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 20 juta," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ketimbang Jadi Anggota Polri, Bharada E Disarankan Jadi Pengacara, Hotman Paris : Gabung Sama Saya

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam persidangan terungkap Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Hendra, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dengan hukuman pidana mati.

Vonis itu meliputi dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Jika keluarga Bharada E puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim, 18 bulan kurungan, lain hal dengan keluarga Hendra Kurniawan yang kecewa dengan kurungan 3 tahun yang harus diterima Hendra.

Bharada E Diterima Jadi Polisi Lagi

Kasus meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyisakan banyak masalah.

Salah satunya Richard Eliezer atau Bharada E yang kini sudah dihukum dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/4
Tags:
Bharada ERhendra KurniawanHendra KurniawanNofriansyah Yosua HutabaratBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved