Breaking News:

HISTERIS! Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Sujud Syukur Peluk Foto Yosua: Terbayar Air Mataku!

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak dapat menahan tangis usai mendengar vonis mati yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak menangis, setelah mendengarkan putusan hakim kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.

Baca juga: Trisha Eungelica Konsultasi ke Psikolog Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Mental Terganggu?

Hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo

Dalam putusan itu, terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa; dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.

Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.

Bersamaan dengan itu, Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Hakim menyatakan, tak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan Sambo.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rifqah)(kompas.com /Singgih Wiryono, Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Ucap Terima Kasih untuk Hakim: Perpanjangan Tangan Tuhan dan di Kompas.com dengan judul "Hal Memberatkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Citra Polri"

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboRosti SimanjuntakBrigadir JNofriansyah Yosua Hutabarat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved