HISTERIS! Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Sujud Syukur Peluk Foto Yosua: Terbayar Air Mataku!
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak dapat menahan tangis usai mendengar vonis mati yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Ibunda brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak tak dapat menahan tangisnya usai mendengar vonis yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan yang dilakukan kepada Brigadir J oleh Majelis Hakim, Senin (13/2/2023).
Rosti menyebut, vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J.
Ibunda Brigadir J juga berterima kasih kepada Majelis Hakim atas vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
"Ya, (vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo) sesuai harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat."
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya, yaitu hakim kepada utusan di muka bumi ini," ungkap Rosti seusai sidang vonis Ferdy Sambo, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selain berterima kasih kepada Majelis Hakim, Rosti juga berterima kasih kepada publik dan seluruh pihak yang mendukung keluarga Brigadir J.
Sementara itu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai Majelis Hakim independen dan keputusannya tepat.
"Saya melihat Majelis Hakim begitu bersemangat, independen, dan benar-benar wakil Tuhan."
"Dari pertimbangannya, dari pemaparan fakta-fakta, bahkan beliau sangat bersemangat," ungkapnya.
Ia juga mengatakan tidak terlihat keraguan dalam mengambil keputusan.
"Mereka telah memberikan kemenangan kepada rakyat Indonesia, bukan hanya Yosua," tegasnya.
Baca juga: TEGAS, Akhirnya Hakim Beberkan 3 Alasan Tudingan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Tak Masuk Akal

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilaan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.
Baca juga: Trisha Eungelica Konsultasi ke Psikolog Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Mental Terganggu?
Hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo
Dalam putusan itu, terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa; dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).
Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.
Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.
Bersamaan dengan itu, Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.
Hakim menyatakan, tak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan Sambo.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rifqah)(kompas.com /Singgih Wiryono, Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Ucap Terima Kasih untuk Hakim: Perpanjangan Tangan Tuhan dan di Kompas.com dengan judul "Hal Memberatkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Citra Polri"