Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Terbukti Turut Serta
Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni delapan tahun penjara.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Ferdy Sambo, suaminya, dihukum mati. Majelis hakim yang sama mengadili Putri Candrawathi menilai Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya.
Hakim menilai, tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindakannya.
"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," kata hakim.
"Maka, berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dijatuhi pidana," tuturnya.
Hakim menyatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan Sambo.
Pertama, pembunuhan dilakukan terhadap Yosua, ajudan yang telah mengabdi kepada Sambo selama lebih kurang tiga tahun.
Baca juga: Mahfud MD Buka Suara Terkait Vonis Hukuman Ferdy Sambo, Puji Keputusan Hakim: Independen
Menurut hakim, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.
Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian. Bersamaan dengan itu, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.
Hakim pun menyatakan bahwa tak ada hal meringankan dalam putusan Ferdy Sambo.
(komaps.com / Singgih Wiryono, Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara "
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/putri-candrawathi-kini-kenakan-baju-tahanan-resmi-ditahan-di-mabes-polri.jpg)