Breaking News:

Berita Viral

Divonis Besok, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mengaku Ikhlas

Simak pengakuan Ferdy Sambo yang kini merasa ikhlas dengan vonis atas kasus BRigadir yang bakal dibacakan besok.

Editor: Dhimas Yanuar
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). 

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

--

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok,

Penulis: Ashri Fadilla

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Tags:
viralFerdy SamboBrigadir JPutri Candrawathi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved