Berita Viral
Divonis Besok, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mengaku Ikhlas
Simak pengakuan Ferdy Sambo yang kini merasa ikhlas dengan vonis atas kasus BRigadir yang bakal dibacakan besok.
Editor: Dhimas Yanuar
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.
Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.
Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
--
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok,
Penulis: Ashri Fadilla
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ferdy-sambo-menjalani-sidang-pembacaan-pleidoi-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan.jpg)