Breaking News:

Berita Viral

Divonis Besok, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mengaku Ikhlas

Simak pengakuan Ferdy Sambo yang kini merasa ikhlas dengan vonis atas kasus BRigadir yang bakal dibacakan besok.

Editor: Dhimas Yanuar
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J siap menemui titik akhir.

Jelang dibacakannya vonis minggu depan, Ferdy Sambo pun kini jadi sorotan.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo hanya bisa pasrah jelang mendengarkan vonis Majelis Hakim, Senin (13/2/2023) besok.

Hal tersebut diungkapkan Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.

Baca juga: Jelang Vonis, Bharada E Merasa Diperalat dan Disia-siakan Ferdy Sambo: Kejujuran Tak Dihargai

"Beliau (Ferdy Sambo) ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala Aritonang kepada wartawan pada Minggu (12/2/2023).

Dia pun menyampaikan bahwa Ferdy Sambo beserta tim penasihat hukum tak memiliki persiapan khusus.

Sebab, fakta-fakta dan penyesalan telah disampaikan dalam persidangan.

"Yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan," ujar Rasamala.

Meski demikian, dia berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis secara independen, mengingat banyaknya tekanan dari berbagai pihak.

"Dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak," kata Rasamala.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.

Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.

"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
viralFerdy SamboBrigadir JPutri Candrawathi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved