Breaking News:

Selebrita

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Suami Dinan Fajrina Tak Wajib Bayar Kerugian, Korban Emosi

Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara terkait penipuan investasi binari opsi quotex, suami Dinan Fajrina terbebas dari ganti rugi.

Tribbunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tak wajib bayar kerugian para korban. 

Doni lantas berharap agar sang istri melakukan masih mai bersabar dan tidak memikirkan untuk melakukan hal-hal aneh.

"Kamu yang sabar ya sayangku, yang tabah.

Jangan patah semangat, tetap harus berjiwa besar ya.

Jaga hati juga jangan sampai tergoda dengan yang aneh-aneh!!!" tutupnya.

(KompasTV/Fiqih)

Artikel ini diolah dari KompasTV dengan judul: TPPU Tidak Terbukti, Doni Salmanan Tak Wajib Bayar Kerugian Korban Quotex

Sumber: Kompas TV
Tags:
Doni SalmananDinan Fajrinakerugiandivonis 4 tahun penjara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved