Selebrita
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Suami Dinan Fajrina Tak Wajib Bayar Kerugian, Korban Emosi
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara terkait penipuan investasi binari opsi quotex, suami Dinan Fajrina terbebas dari ganti rugi.
Editor: Joni Irwan Setiawan
Tribbunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tak wajib bayar kerugian para korban.
Doni lantas berharap agar sang istri melakukan masih mai bersabar dan tidak memikirkan untuk melakukan hal-hal aneh.
"Kamu yang sabar ya sayangku, yang tabah.
Jangan patah semangat, tetap harus berjiwa besar ya.
Jaga hati juga jangan sampai tergoda dengan yang aneh-aneh!!!" tutupnya.
(KompasTV/Fiqih)
Artikel ini diolah dari KompasTV dengan judul: TPPU Tidak Terbukti, Doni Salmanan Tak Wajib Bayar Kerugian Korban Quotex