Selebrita
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Suami Dinan Fajrina Tak Wajib Bayar Kerugian, Korban Emosi
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara terkait penipuan investasi binari opsi quotex, suami Dinan Fajrina terbebas dari ganti rugi.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Terdakwa Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner divonis empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp 1 miliar.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Hakim mengatakan Doni terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Pria yang sempat dijuluki Crazy Rich itu terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex.
Vonis yang diterima Doni Salmanan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sampai 13 tahun penjara.
Baca juga: Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Pengadilan, Doni Salmanan Minta Doa, Berharap Dihukum Ringan
Kendati demikian, Doni Salmanan tidak wajib membayar ganti rugi para korban aplikasi Quotex.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana tercantum pada dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip TribunStyle.com dari Antara.
Reaksi Korban
Usai mendengar pembacaan vonis, para korban Doni Salmanan yang berada di ruang persidangan langsung bereaksi.
Mereka yang awalnya duduk tenang langsung berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim.
Beberapa petugas kepolisian langsung mencegah aksi tersebut.
Para korban lantas meluapkan emosi sambil membentangkan spanduk yang telah dibawanya.
Mereka terlihat kecewa atas hasil putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.
Sebelumnya, JPU mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi ke korban.
Ganti rugi tersebut diketahui mencapai Rp17 miliar.
Berdasarkan keputusan hakim, Doni Salmanan terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi tersebut.
Pasalnya, aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana.
Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.
Dengan demikian, barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan.
Sebelumnya, JPU meminta barang bukti tersebut dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Barang bukti yang diminta dirampas adalah barang bukti nomor 33 hingga 131 yang merupakan kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
Atas putusan hakim tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa jaksa akan mengajukan banding.
Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Beri Isyarat Tetap Setia : I Love You Forever
Di sisi lain reaksi istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina justru jadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, ia justru mengunggah potret pernikahannya dengan Doni Salmanan dengan caption manis.
Ya, Dinan bak menegaskan kepada warganet bahwa dirianya masih setia menunggu Doni Salmanan yang dituntut belasan tahun penjara.
"I Love You Forever Sayang @donisalmanan," tulis Dinan dengan emoji cinta putih, dikutip TribunStyle.com dari Instagram-nya.

Baca juga: Dinan Fajrina Tulis Surat Untuk Doni Salmanan, Minta Maaf & Penyesalan Belum Jadi Istri Sempurna
Surat dari Doni Salmanan
Di hari ulang tahun Dinan pada 5 Juni lalu, Doni Salmanan memberikan sepucuk surat untuk sang istri yang berisikan harapan, doa, dan beberapa pesan manis.
"Selamat ulang tahun istriku yang paling baik yang paling solehah, yang paling terbaik dalam hidupku.
Panjang umur dan sehat selalu yaa. Doa terbaik dari suamimu.
Terima kasih sudah hadir dalam hidup aku dan menjadikan aku pribadi yang lebih baik."
"Walaupun sekarang aku lagi seperti ini, aku selalu memelukmu dalam doa dan setiap hari, setiap detik setiap beribadah. Aku gak kuat nulis suratnya.
Gak bisa nulis banyak-banyak, pokoknya doa terbaik ya sayangku.
Semoga aku cepet bebas supaya aku bisa kumpul bareng lagi.
I love you selamanya dan janji bersama selamanya hanya maut yang bisa memisahkan kita. I love you," tulis Doni Salmanan di lembar pertama, dikutip dari Instagram @dinanfajrina.

Baca juga: Sepucuk Surat untuk Dinan Fajrina, Doni Salmanan Berharap Istrinya Setia: Kamu yang Sabar ya Sayang
Di lembar kedua, Doni mengungkapkan rasa kasihnya tak hanya untuk Dinan namun juga untuk keluarganya.
Ia merasa jika Dinan adalah sosok wanita yang kuat dan bisa melewati semua ujian tanpa kehadiran dirinya.
Afiliator Quotex itu juga menyampaikan bahwa kini kondisinya baik-baik saja dan terus bersabar menantikan sidang putusan.
"Aku mencintaimu dan menyayangimu serta keluarga sangat tulus dari hati dan aku yakin wanita yang aku pilih adalah wanita paling kuat di dunia ini."
"Kondisi aku di sini Alhamdulillah sehat wal afiat dan aku di sini tetap semangat.
Aku yakin setelah kita bisa melewati semua ini, kita akan lebih sukses dari hari sebelumnya
"Kita menikah baru seumur jagung kurang lebih baru 3 bulan kemudian mendapatkan masalah seperti ini memang sangat berat.
Tapi inilah yang akan mendewasakan kita untuk ke depannya.
Percayalah Tuhan selalu memberikan yang terbaik."
Doni lantas berharap agar sang istri melakukan masih mai bersabar dan tidak memikirkan untuk melakukan hal-hal aneh.
"Kamu yang sabar ya sayangku, yang tabah.
Jangan patah semangat, tetap harus berjiwa besar ya.
Jaga hati juga jangan sampai tergoda dengan yang aneh-aneh!!!" tutupnya.
(KompasTV/Fiqih)
Artikel ini diolah dari KompasTV dengan judul: TPPU Tidak Terbukti, Doni Salmanan Tak Wajib Bayar Kerugian Korban Quotex