Breaking News:

Selebrita

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Suami Dinan Fajrina Tak Wajib Bayar Kerugian, Korban Emosi

Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara terkait penipuan investasi binari opsi quotex, suami Dinan Fajrina terbebas dari ganti rugi.

Tribbunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tak wajib bayar kerugian para korban. 

TRIBUNSTYLE.COM - Terdakwa Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner divonis empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp 1 miliar.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Hakim mengatakan Doni terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Pria yang sempat dijuluki Crazy Rich itu terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex.

Vonis yang diterima Doni Salmanan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sampai 13 tahun penjara.

Baca juga: Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Pengadilan, Doni Salmanan Minta Doa, Berharap Dihukum Ringan

Kendati demikian, Doni Salmanan tidak wajib membayar ganti rugi para korban aplikasi Quotex.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana tercantum pada dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip TribunStyle.com dari Antara.

Reaksi Korban

Usai mendengar pembacaan vonis, para korban Doni Salmanan yang berada di ruang persidangan langsung bereaksi.

Mereka yang awalnya duduk tenang langsung berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim.

Beberapa petugas kepolisian langsung mencegah aksi tersebut.

Para korban lantas meluapkan emosi sambil membentangkan spanduk yang telah dibawanya.

Mereka terlihat kecewa atas hasil putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.

Sebelumnya, JPU mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi ke korban.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Tags:
Doni SalmananDinan Fajrinakerugiandivonis 4 tahun penjara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved