Breaking News:

Selebrita

Buntut Kasus Binomo, Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara? Indra Kenz Akhirnya Divonis 10 Tahun

Babak baru kasus investasi bodong binary option Binomo memasuki babak baru. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Instagram/vanessakhongg, Tribunnews/Jeprima
NASIB Vanessa Khong usai Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda 5 miliar. 

TRIBUNSTYLE.COM - Babak baru kasus investasi bodong binary option Binomo memasuki babak baru.

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Atas putusan ini, para korban penipuan merasa tak terima.

Lantas bagaimana nasib kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan sang ayah?

Putusan terkait Indra Kenz disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Nangis dan Kecewa: Putusan Hakim Tak Berpihak ke Korban

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang," kata Rahman, dikutip dari Kompas.com.

"Sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar." 

"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," paparnya.

Menurut Rahman, keputusan yang diambil tersebut berdasarkan pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.

Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap terdakwa.

Majelis hakim pun tidak luput mempertimbangkan paparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa pribadi dalam persidangan.

Untuk diketahui Vanessa Khong ikut mendekam di penjara bersama ayahnya, Rudiyanto Pei.

Mengutip Kompas.com, Vanessa dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.

Kini, Vanessa terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda senilai Rp 1 Miliar.

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara.
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. (Kolase TribunStyle.com)

Selain Vanessa, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga menetapkan Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
Vanessa KhongBinomoIndra Kenz
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved