Selebrita
Profil Indra Kenz, Dipenjara 10 Tahun & Denda Rp 5 M dalam Kasus Binomo, Para Korban Masih Kecewa
Simak profil Indra Kenz dalam artikel ini, dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar kasus Binomo.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Profil Indra Kenz, dulu crazy rich, kini dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz berujung penjara.
Indra Kenz kini harus siap mendekam di tahanan karena dugaan penipuan tersebut.
Dalam agenda sidang pembacaan vonis Indra Kenz akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka, divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar atas kasus investasi bodong binary option Binomo.
Baca juga: Sidang Putusan Indra Kenz Hari Ini, Ratusan Korban Hadir, Ada yang Rela Bermalam di Pengadilan
Profil Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz ini lahir pada 31 Mei 1996 di Rantauprapat, Sumatra Utara.
Indra Kenz dikenal sebagai seorang pengusaha dan konten kreator.
Dulu ia sempat dijuluki Crazy Rich Medan, lantaran kerap memamerkan hartanya di media sosial.
Dilansir dari Tribunnewswiki.com, Indra Kenz menempuh pendidikan tingginya di Universitas Prima Indonesia.
Indra Kenz lulus pada 2018 dengan gelar Sarjana Teknik, dikutip dari Tribunnews.com.
Pria 26 tahun ini aktif menggunakan beberapa sosial media.
Instagram @indrakenz dengan 1,4 juta followers.
Kanal YouTube Indra Kesuma memiliki 1,3 juta subcriber.
Karier Indra Kenz