BPJS Kesehatan
Jangan Khawatir, Sekarang Bisa Lahiran dengan Tenang Tanpa Mikir Biaya Hanya dengan BPJS Kesehatan
BPJS kesehatan menanggung biaya melahirkan bagi para ibu yang menjadi peserta aktif.
Editor: Sinta Darmastri
BPJS jenis kepesertaan ini diberikan kepada bayi yang terlahir dari ibu peserta PBI.
Bayi yang didaftarkan nantinya akan mendapat iuran yang ditangung oleh pemerintah alias gratis.
Adapun syarat dan cara membuat BPJS gratis untuk bayi baru lahir adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Pendaftaran BPJS Kesehatan PPU
Bayi baru lahir anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah lahir.
Kepesertaannya pun langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua peserta BPJS PPU.
Pendaftarannya sendiri bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha yang mendaftaran peserta PPU sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Instruksi Presiden Jokowi Wajibkan BPJS Kesehatan Guna Beli Rumah, Urus SIM, STNK, hingga SKCK
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Pendaftaran BPJS Kesehatan PBPU dan BP
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
- Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Adapun, pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Bisa juga melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) dengan menghubungi nomor 08118165165.
Diolah dari artikel Sosok.id dengan judul: Cara Daftar Layanan Melahirkan Gratis dengan BPJS Kesehatan