BPJS Kesehatan
Jangan Khawatir, Sekarang Bisa Lahiran dengan Tenang Tanpa Mikir Biaya Hanya dengan BPJS Kesehatan
BPJS kesehatan menanggung biaya melahirkan bagi para ibu yang menjadi peserta aktif.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNSTYLE.COM - Saat ini biaya untuk melahirkan memang bisa dikatakan mahal, apalagi Rumah Sakit besar.
Namun, untuk bumil sekarang tidak usah khawatir lagi.
Cukup miliki BPJS Kesehatan, semuanya akan mudah dan biaya akan ringan bahkan gratis.
Baca juga: Konsultasi Kesehatan Online dengan Dokter di Aplikasi JKN Mobile, Gratis Bagi Peserta BPJS Kesehatan
Berikut langkah mudah cara daftar layanan melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan.
Ya, cara daftar layanan melahirkan gratis dengan BPJS kesehatan banyak dicari pasutri.
Bukan tanpa alasan, dengan menggunakan BPJS Kesehatan, para ibu bisa cara daftar layanan melahirkan gratis.
Salah satu layanan yang disediakan BPJS kesehatan adalah melahirkan gratis.
BPJS kesehatan menanggung biaya melahirkan bagi para ibu yang menjadi peserta aktif.
Asuransi kesehatan miliki negara ini juga menanggung biaya pemeriksaan kandungan sampai pasca persalinan.
Untuk bisa mendaftar layanan melahirkan gratis menggunakan BPJS kesehatan, ada syarat dokumen yang harus dipenuhi.

Berikut syarat dokumen melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan:
1. Kartu peserta BPJS Kesehatan aktif asli dan fotokopi
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
5. Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, rumah sakit tipe D.
Jika syarat dokumen telah terpenuhi, berikut prosedur melahirkan dengan BPJS kesehatan:
1. Rutin lakukan pemeriksaan kehamilan di faskes yang terdaftar di kartu BPJS kesehatan.
2. Jika kondisi bumil beresiko, dokter akan memberi surat rujukan untuk pelayanan ke faskes tingkat kedua seperti RS di atas tipe D.
3 Jika kondisi bumil tak beresiko dan fasilitas di faskes tingkat 1 memadai, sang ibu bisa melahirkan di faskes pertama.
4. Siapkan syarat dokumen yang harus dibawa untuk melahirkan gratis dengan BPJS kesehatan.
Baca juga: Urus Kartu BPJS Kesehatan Hilang Secara Online di Aplikasi JKN Mobile, Ini Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut cara daftar melahirkan gratis dengan BPJS kesehatan:
1. Kunjungi faskes tingkat 1 yang terdaftar pada kartu BPJS kesehatan.
2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir registrasi
3. Sertakan syarat dokumen yang telah dipersiapkan (KTP, KK, buku KIA dan kartu peserta BPJS Kesehatan)
4. Petugas akan memproses pendafataran dan memberikan layanan medis kepada bumil.
Perlu diketahui, berikut adalah rincian biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan faskes tingkat 1:
- Persalinan normal dengan bantuan dokter: Rp800 ribu
- Persalinan normal dengan bantuan bidan: Rp700 ribu
- Persalinan normal dengan tindakan darurat dasar: Rp950 ribu
Biaya pendaftaran, pemeriksaa kehamilan (4 kali kunjungan) dan pemeriksaan pasca persalinan juga ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Anti Ribet, Simak Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Simak cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir berikut ini.
Bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan BPJS Kesehatan.
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir pun mudah.
Namun, sebelum mendaftar ada baiknya menyimak dahulu persyaratannya sebagai berikut:
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan;
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKNKIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan;
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Baca juga: Penjelasan Penunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Syarat Jual Beli Tanah, Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK
Sementara itu, untuk mekanisme pendaftarannya sendiri dibagi sesuai dengan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.
Yakni, Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Berikut tata cara pendaftaran sesuai dengan kategori kepesertaan BPJS Kesehatan:
1. Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI
BPJS jenis kepesertaan ini diberikan kepada bayi yang terlahir dari ibu peserta PBI.
Bayi yang didaftarkan nantinya akan mendapat iuran yang ditangung oleh pemerintah alias gratis.
Adapun syarat dan cara membuat BPJS gratis untuk bayi baru lahir adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Pendaftaran BPJS Kesehatan PPU
Bayi baru lahir anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah lahir.
Kepesertaannya pun langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua peserta BPJS PPU.
Pendaftarannya sendiri bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha yang mendaftaran peserta PPU sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Instruksi Presiden Jokowi Wajibkan BPJS Kesehatan Guna Beli Rumah, Urus SIM, STNK, hingga SKCK
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Pendaftaran BPJS Kesehatan PBPU dan BP
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
- Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Adapun, pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Bisa juga melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) dengan menghubungi nomor 08118165165.
Diolah dari artikel Sosok.id dengan judul: Cara Daftar Layanan Melahirkan Gratis dengan BPJS Kesehatan