Rencana Menikah? Tapi Tidak Ada Waktu Datang ke Kantor? Tenang, Bisa Lewat Telpon Genggam Kamu
Mempermudah administrasi, Kantor Urusan Agama (KUA) kini menyediakan layanan daftar nikah secara daring atau online.
Tayang:
Editor: Sinta Darmastri
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
- Izin Poligami,
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
10. Fotocopy Kartu Keluarga,
11. Fotocopy Akta Lahir,
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Diolah dari artikel Sosok.id dengan judul: Cara Daftar Nikah Secara Online
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/tampilan-menu-atau-daftar-sejumlah-aplikasi-yang-terkunci.jpg)