Rencana Menikah? Tapi Tidak Ada Waktu Datang ke Kantor? Tenang, Bisa Lewat Telpon Genggam Kamu
Mempermudah administrasi, Kantor Urusan Agama (KUA) kini menyediakan layanan daftar nikah secara daring atau online.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNSTYLE.COM - Mempermudah administrasi, Kantor Urusan Agama (KUA) kini menyediakan layanan daftar nikah secara daring atau online.
Daftar nikah online ini cukup dengan mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.
Setiap orang pasti punya keinginan nikah.
Baca juga: NASIB Artis 36 Tahun Menjanda, Nikah Lagi saat Umur 71, Pilu 2 Bulan Kemudian Suami Meninggal
Namun kadang proses menuju kata nikah itulah yang terkesan susah-susah gampang.
Jika sudah ketemu jodohnya maka segera daftar ke KUA untuk nikah.
Tapi kini ada cara praktis daftar ke KUA secara online tanpa harus on the spot.
Berikut cara daftar nikah secara online.
1. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id;
2. Pilih menu ‘Buat Akun Simkah’ menggunakan e-mail Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan;
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
3. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan;
4. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah;
5. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah;
Baca juga: 4 Artis Kaya Raya Ini Gemar Belanja Online, Ada Happy Asmara, Agnez Mo hingga Nagita Slavina
6. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;
7. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;
8. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/tampilan-menu-atau-daftar-sejumlah-aplikasi-yang-terkunci.jpg)