Breaking News:

Rencana Menikah? Tapi Tidak Ada Waktu Datang ke Kantor? Tenang, Bisa Lewat Telpon Genggam Kamu

Mempermudah administrasi, Kantor Urusan Agama (KUA) kini menyediakan layanan daftar nikah secara daring atau online.

Tayang:
Editor: Sinta Darmastri
Sajian Sedap
Tampilan menu atau daftar nikah via online. 

Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Cara Daftar Nikah Online

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,

2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,

7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,

8. Unggah foto,

9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Baca juga: Mau Dipacari Pria yang Dikenal via Online, Gadis Ini Syok Malah Dijual ke Bar Karaoke Rp5 Juta

Dokumen Daftar Nikah

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),

Halaman 3/4
Tags:
doa pernikahaningin menikahaplikasi online
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved