Breaking News:

Rencana Menikah? Tapi Tidak Ada Waktu Datang ke Kantor? Tenang, Bisa Lewat Telpon Genggam Kamu

Mempermudah administrasi, Kantor Urusan Agama (KUA) kini menyediakan layanan daftar nikah secara daring atau online.

Tayang:
Editor: Sinta Darmastri
Sajian Sedap
Tampilan menu atau daftar nikah via online. 

TRIBUNSTYLE.COM - Mempermudah administrasi, Kantor Urusan Agama (KUA) kini menyediakan layanan daftar nikah secara daring atau online.

Daftar nikah online ini cukup dengan mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.

Setiap orang pasti punya keinginan nikah.

Baca juga: NASIB Artis 36 Tahun Menjanda, Nikah Lagi saat Umur 71, Pilu 2 Bulan Kemudian Suami Meninggal

Namun kadang proses menuju kata nikah itulah yang terkesan susah-susah gampang.

Jika sudah ketemu jodohnya maka segera daftar ke KUA untuk nikah.

Tapi kini ada cara praktis daftar ke KUA secara online tanpa harus on the spot.

Berikut cara daftar nikah secara online.

Ilustrasi handphone.
Ilustrasi handphone. (mosio.com)

1. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id;

2. Pilih menu ‘Buat Akun Simkah’ menggunakan e-mail Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan;
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

3. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan;

4. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah;

5. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah;

Baca juga: 4 Artis Kaya Raya Ini Gemar Belanja Online, Ada Happy Asmara, Agnez Mo hingga Nagita Slavina

6. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;

7. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;

8. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;

9. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail; Unggah foto;

10. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Cara Daftar Nikah di KUA via Online, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Bisa dilakukan dari rumah, inilah cara daftar nikah online.

Mempermudah administrasi, Kantor Urusan Agama (KUA) kini menyediakan layanan daftar nikah secara daring atau online.

Daftar nikah online ini cukup dengan mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.

Namun sebelum mendaftar, calon pengantin perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi dan membuat akun Simkah.

Baca juga: Cara Cari Uang Lewat Aplikasi Neo Bank, Full Online, Bisa Sekaya Kiki Amalia hingga Ria Ricis

"Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku," kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, dikutip dari kemenag.go.id.

“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA."

"Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tambahnya.

Baca juga: NGENES! Kenalan Lewat Online, Gadis Dijual ke Bar Karaoke oleh Pacar, Beri Tarif 5 Jutaan.

Cara Daftar Akun Simkah

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,

2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda.

Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda.

Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Cara Daftar Nikah Online

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,

2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,

7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,

8. Unggah foto,

9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Baca juga: Mau Dipacari Pria yang Dikenal via Online, Gadis Ini Syok Malah Dijual ke Bar Karaoke Rp5 Juta

Dokumen Daftar Nikah

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
- Izin Poligami,
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),

10. Fotocopy Kartu Keluarga,

11. Fotocopy Akta Lahir,

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),

13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,

14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Diolah dari artikel Sosok.id dengan judul: Cara Daftar Nikah Secara Online

Artikel-artikel lainnya terkait Daftar Nikah Online

Tags:
doa pernikahaningin menikahaplikasi online
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved