Breaking News:

Nikita Mirzani Dinilai Tak Kooperatif, Dito Mahendra Khawatir Jika Nyai Tak Ditahan: Takut Berulah

Pihak Dito Mahendra apresiasi langkah Kejaksaan Negeri Serang yang menahan Nikita Mirzani, eks Dipo Latief dikhawatirkan akan berulah lagi.

Kolase Tribun Style/YouTube Langit Entertainment
Pihak Dito Mahendra bahagia Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang. 

"Langkah hukum selanjutnya akan kami bicarakan dengan internal hukum dulu," terangnya.

Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE.

Ia dijerat undang-undang tersebut karena diduga mencemarkan nama baik melalui media sosial seperti yang dilaporkan Dito Mahendra.

Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan.

Ia hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.

Namun, Nikita Mirzani kini jadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana dengan pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

(*)

Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Kuasa Hukum Dito Mahendra: Kalau Nikita Mirzani Tak Ditahan, Bisa Jadi Berulah Lagi

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nikita MirzaniDito MahendraRutan Serangpencemaran nama baikTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved