Breaking News:

Nikita Mirzani Dinilai Tak Kooperatif, Dito Mahendra Khawatir Jika Nyai Tak Ditahan: Takut Berulah

Pihak Dito Mahendra apresiasi langkah Kejaksaan Negeri Serang yang menahan Nikita Mirzani, eks Dipo Latief dikhawatirkan akan berulah lagi.

Kolase Tribun Style/YouTube Langit Entertainment
Pihak Dito Mahendra bahagia Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang mulai Selasa (25/10/2022) lalu.

Ibu tiga anak itu ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Penahanan ini juga dilakukan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Bahkan, Nikita sempat berteriak histeris karena menolak ditahan.

Nikita juga mempertanyakan keberanian penegak hukum memenjarakannya.

Dia bahkan menuding penegak hukum telah menerima uang dalam kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Arkana Tanya Keberadaan Nikita Mirzani, Ogah Dibohongi, Maksa Video Call, Pilu Tak Bisa Dihubungi

Mengenai hal itu, kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy buka suara soal penahan Nikita Mirzani.

Yafet Rissy lantas menyebut bahwa langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Serang untuk menahan sang artis sudah tepat.

"Kita selaku kuasa hukum, berpendapat bahwa tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," kata Yafet Rissy dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Kamis (27/10/2022).

Selain itu Yafet menambahkan beberapa faktor yang menyebabkan Nikita Mirzani dilakukan penahanan.

"Karena, satu penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 KUHP," ungkap Yafet.

"Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancara persidangan," lanjutnya.

Bahkan Nikita Mirzani dikhawatirkan akan melakukan kesalahan kembali apabila tidak dilakukan penahanan.

"Karena kalau tidak ditahan, bisa Nikita berulah lagi.

Karena kita tahu track record Nikita tidak kooperatif," ujar Yafet Rissy.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nikita MirzaniDito MahendraRutan Serangpencemaran nama baikTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved