Nikita Mirzani Dinilai Tak Kooperatif, Dito Mahendra Khawatir Jika Nyai Tak Ditahan: Takut Berulah
Pihak Dito Mahendra apresiasi langkah Kejaksaan Negeri Serang yang menahan Nikita Mirzani, eks Dipo Latief dikhawatirkan akan berulah lagi.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang mulai Selasa (25/10/2022) lalu.
Ibu tiga anak itu ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Penahanan ini juga dilakukan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Bahkan, Nikita sempat berteriak histeris karena menolak ditahan.
Nikita juga mempertanyakan keberanian penegak hukum memenjarakannya.
Dia bahkan menuding penegak hukum telah menerima uang dalam kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Arkana Tanya Keberadaan Nikita Mirzani, Ogah Dibohongi, Maksa Video Call, Pilu Tak Bisa Dihubungi
Mengenai hal itu, kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy buka suara soal penahan Nikita Mirzani.
Yafet Rissy lantas menyebut bahwa langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Serang untuk menahan sang artis sudah tepat.
"Kita selaku kuasa hukum, berpendapat bahwa tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," kata Yafet Rissy dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Kamis (27/10/2022).
Selain itu Yafet menambahkan beberapa faktor yang menyebabkan Nikita Mirzani dilakukan penahanan.
"Karena, satu penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 KUHP," ungkap Yafet.
"Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancara persidangan," lanjutnya.
Bahkan Nikita Mirzani dikhawatirkan akan melakukan kesalahan kembali apabila tidak dilakukan penahanan.
"Karena kalau tidak ditahan, bisa Nikita berulah lagi.
Karena kita tahu track record Nikita tidak kooperatif," ujar Yafet Rissy.
"Yang ketiga Nikita punya hak untuk membela diri, itu kita hargai.
Silakan menggunakan hak jawab sesuai KUHAP untuk membela diri di sidang pengadilan," pungkasnya.
Baca juga: Kondisi Nikita Mirzani di Rutan, Sembelit hingga Tak Nafsu Makan, Kini Ajukan Penangguhan Penahanan

Kondisi Nikita Mirzani di Rutan
Usai ditahan pihak Kejaksaan Negeri Serang, menejer Nikita Mirzani, Dhea Hanifa menyampaikan kondisi terkini artis kontroversial tersebut.
Rupanya, di hari pertama mendekam ditahanan Rutan Kelas Kelas IIB Serang, Nikita Mirzani tak nafsu makan.
Dia juga mengalami sembelit atau susah buang air besar.
Baca juga: Siapa Dia Menahan Saya Isa Zega Parodikan Nikita Mirzani Ngamuk Ditahan, Bahagia Joget Kegirangan
Dhea Hanifa menyampaikan, rasa sembelit yang dialami Nikita sudah diraskan sejah satu minggu lalu.
"Makannya enggak ribet, semalam saya bawa pecel ayam, sekarang dia enggak bisa makan dan sekarang enggak bisa pup, sudah sekitar 1 minggu," ujarnya saat ditemui di rutan kelas IIB Serang, Rabu (26/10/2022), dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.
Makanya, kedatangannya hari ini, Dhea tidak membawakan makanan.
"Tadi enggak bawa makanan, kata pengacaranya enggak mau makan," kata Dhea.
Di lain sisi, Nikita Mirzani dikabarkan ajukan penanguhan penahanan terhadap dirinya.
Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani, San Salvator.
Dia menyatakan sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Serang.
San Salvator menyampaikan, surat penangguhan hukuman tersebut dilayangkan pihaknya Rabu (26/10/2022) siang.
"Surat upaya penangguhan sudah dilayangkan ke Kejari Serang, siang tadi masuknya," ujarnya saat ditemui di Rutan Kelas IIB Serang, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Kondisi Penjara Nikita Mirzani, Dihuni 9 Tahanan, Tiada Barang Pribadi, Belum Berlaku Jam Besuk
Untuk langkah hukum selanjutnya, San mengaku belum ditentukan di internalnya.
"Langkah hukum selanjutnya akan kami bicarakan dengan internal hukum dulu," terangnya.
Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE.
Ia dijerat undang-undang tersebut karena diduga mencemarkan nama baik melalui media sosial seperti yang dilaporkan Dito Mahendra.
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan.
Ia hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.
Namun, Nikita Mirzani kini jadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana dengan pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
(*)
Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Kuasa Hukum Dito Mahendra: Kalau Nikita Mirzani Tak Ditahan, Bisa Jadi Berulah Lagi