Usaha Minta Keadilan Indra Kenz Sampaikan Nota Pembelaan, Sudah Dimiskinkan Tapi Masih Dihukum Berat
Indra Kenz membela diri bahwa harta bendanya sudah disitaakan tetapi masih harus menjalani hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar.
Editor: Sinta Manilasari
"Mungkin yang kenal aku tahulah, cuma banyak masyarakat Indonesia mengira aku beneran sombong," tuturnya.
"Tapi aku salah dengan konten seperti itu," tambahnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Aplikasi Trading Ilegal Binomo Indra Kenz, 144 Korban, Rugkian Rp 100 Milyar
Tak hanya menyesal Indra Kenz juga meminta didoakan agar dirinya dapat berubah menjadi lebih baik lagi.
"Semuanya bantu doa ya teman-teman, aku akan lebih baik lagi ke depannya," tandasnya.
Seperti yang diketahui, Indra Kenz masih menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan kasus penipuan Binomo.
Sudah sekiranya empat bulan Indra menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus tersebut.
Artikel diolah dari laman Tribun Video yang berjudul : Bacakan Pleidoi Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Merasa Tak Adil: Saya Sudah Dimiskinkan
Baca artikel lainnya tentang Investasi Bodong Binomo Indra Kenz .