Breaking News:

Usaha Minta Keadilan Indra Kenz Sampaikan Nota Pembelaan, Sudah Dimiskinkan Tapi Masih Dihukum Berat

Indra Kenz membela diri bahwa harta bendanya sudah disitaakan tetapi masih harus menjalani hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar.

Tribunnews/Jeprima
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. 

"Mungkin yang kenal aku tahulah, cuma banyak masyarakat Indonesia mengira aku beneran sombong," tuturnya.

"Tapi aku salah dengan konten seperti itu," tambahnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Aplikasi Trading Ilegal Binomo Indra Kenz, 144 Korban, Rugkian Rp 100 Milyar

Tak hanya menyesal Indra Kenz juga meminta didoakan agar dirinya dapat berubah menjadi lebih baik lagi.

"Semuanya bantu doa ya teman-teman, aku akan lebih baik lagi ke depannya," tandasnya.

Indra Kenz ungkapkan penyesalan yang mendalam
Indra Kenz ungkapkan penyesalan yang mendalam (TikTok @parispernandes_)

Seperti yang diketahui, Indra Kenz masih menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan kasus penipuan Binomo.

Sudah sekiranya empat bulan Indra menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus tersebut.

Artikel diolah dari laman Tribun Video yang berjudul : Bacakan Pleidoi Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Merasa Tak Adil: Saya Sudah Dimiskinkan

Baca artikel lainnya tentang Investasi Bodong Binomo Indra Kenz .

Halaman 3/3
Tags:
Indra KenzBinomoinvestasi bodong
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved