Breaking News:

Usaha Minta Keadilan Indra Kenz Sampaikan Nota Pembelaan, Sudah Dimiskinkan Tapi Masih Dihukum Berat

Indra Kenz membela diri bahwa harta bendanya sudah disitaakan tetapi masih harus menjalani hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar.

Tribunnews/Jeprima
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. 

TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus investasi bodong Binomo telah sampai tahap pembacaan pleidoi oleh terdakwa.

Hal itu dilakukan oleh Indra Kenz yang berusaha meminta keadilan atas tindak pidana yang dia lakukan.

Indra Kenz membela diri bahwa harta bendanya sudah disita atau dia dimiskinkan akan tetapi masih harus menjalani hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Indra Kenz Minta Belas Kasihan: Saya Tidak Punya Apa pun Lagi, Sudah Dimiskinkan

Terdakwa kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (10/10/2022).

Seperti diketahui, sebelumnya, pemilik nama asli Indra Kesuma ini dijatuhi tuntutan hukuman selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Saat membacakan pleidoinya, Indra Kenz menyampaikan hal-hal yang diharapkan bisa membuat majelis hakim meringankan hukumannya.

Indra Kenz tampak begitu menyesal dan ia mengaku sudah tak memiliki apapun lagi.

Pasalnya, ia sudah dimiskinkan lantaran seluruh asetnya telah disita oleh penyidik.

Baca juga: Mirip Indra Kenz, YouTuber Cantik Terlibat Investasi Bodong, 6000 Orang Tertipu, Untung Rp1 Triliun

Indra Kenz saat membacakan pledoi.
Indra Kenz saat membacakan pledoi. (Kompas.com)

“Saya juga tidak memiliki apa pun lagi, saya sudah dimiskinkan.

Seluruh harta saya yang saya dapatkan, baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan, sudah disita secara keseluruhan,” kata Indra dengan suara menggebu-gebu.

Seperti diketahui, harta kekayaan Indra Kenz, termasuk barang-barang berharga berupa jam, mobil, sertifikat tanah, dan rumah seharga miliaran rupiah disita dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.

Rekening atas nama Indra Kenz dan keluarganya juga diblokir sejak pria yang sempat dijuluki 'Crazy Rich Medan' itu ditangkap pihak kepolisian.

Indra Kenz berujar, dengan dimiskinkan, dia sudah menjalani konsekuensi atas tindakan yang disebut telah merugikan 144 korban.

Baca juga: Wajah Indra Kenz Kembali Curi Perhatian Netizen, Kini Banyak Jerawat dan Tak Terawat

Karena itu, Indra Kenz merasa tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara tidak adil bagi dirinya.

“Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan tersebut. Jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar.

Halaman 1/3
Tags:
Indra KenzBinomoinvestasi bodong
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved