Usaha Minta Keadilan Indra Kenz Sampaikan Nota Pembelaan, Sudah Dimiskinkan Tapi Masih Dihukum Berat
Indra Kenz membela diri bahwa harta bendanya sudah disitaakan tetapi masih harus menjalani hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar.
Editor: Sinta Manilasari
TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus investasi bodong Binomo telah sampai tahap pembacaan pleidoi oleh terdakwa.
Hal itu dilakukan oleh Indra Kenz yang berusaha meminta keadilan atas tindak pidana yang dia lakukan.
Indra Kenz membela diri bahwa harta bendanya sudah disita atau dia dimiskinkan akan tetapi masih harus menjalani hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Indra Kenz Minta Belas Kasihan: Saya Tidak Punya Apa pun Lagi, Sudah Dimiskinkan
Terdakwa kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (10/10/2022).
Seperti diketahui, sebelumnya, pemilik nama asli Indra Kesuma ini dijatuhi tuntutan hukuman selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Saat membacakan pleidoinya, Indra Kenz menyampaikan hal-hal yang diharapkan bisa membuat majelis hakim meringankan hukumannya.
Indra Kenz tampak begitu menyesal dan ia mengaku sudah tak memiliki apapun lagi.
Pasalnya, ia sudah dimiskinkan lantaran seluruh asetnya telah disita oleh penyidik.
Baca juga: Mirip Indra Kenz, YouTuber Cantik Terlibat Investasi Bodong, 6000 Orang Tertipu, Untung Rp1 Triliun
“Saya juga tidak memiliki apa pun lagi, saya sudah dimiskinkan.
Seluruh harta saya yang saya dapatkan, baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan, sudah disita secara keseluruhan,” kata Indra dengan suara menggebu-gebu.
Seperti diketahui, harta kekayaan Indra Kenz, termasuk barang-barang berharga berupa jam, mobil, sertifikat tanah, dan rumah seharga miliaran rupiah disita dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.
Rekening atas nama Indra Kenz dan keluarganya juga diblokir sejak pria yang sempat dijuluki 'Crazy Rich Medan' itu ditangkap pihak kepolisian.
Indra Kenz berujar, dengan dimiskinkan, dia sudah menjalani konsekuensi atas tindakan yang disebut telah merugikan 144 korban.
Baca juga: Wajah Indra Kenz Kembali Curi Perhatian Netizen, Kini Banyak Jerawat dan Tak Terawat
Karena itu, Indra Kenz merasa tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara tidak adil bagi dirinya.
“Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan tersebut. Jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar.