Breaking News:

Usaha Minta Keadilan Indra Kenz Sampaikan Nota Pembelaan, Sudah Dimiskinkan Tapi Masih Dihukum Berat

Indra Kenz membela diri bahwa harta bendanya sudah disitaakan tetapi masih harus menjalani hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar.

Tribunnews/Jeprima
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. 

TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus investasi bodong Binomo telah sampai tahap pembacaan pleidoi oleh terdakwa.

Hal itu dilakukan oleh Indra Kenz yang berusaha meminta keadilan atas tindak pidana yang dia lakukan.

Indra Kenz membela diri bahwa harta bendanya sudah disita atau dia dimiskinkan akan tetapi masih harus menjalani hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Indra Kenz Minta Belas Kasihan: Saya Tidak Punya Apa pun Lagi, Sudah Dimiskinkan

Terdakwa kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (10/10/2022).

Seperti diketahui, sebelumnya, pemilik nama asli Indra Kesuma ini dijatuhi tuntutan hukuman selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Saat membacakan pleidoinya, Indra Kenz menyampaikan hal-hal yang diharapkan bisa membuat majelis hakim meringankan hukumannya.

Indra Kenz tampak begitu menyesal dan ia mengaku sudah tak memiliki apapun lagi.

Pasalnya, ia sudah dimiskinkan lantaran seluruh asetnya telah disita oleh penyidik.

Baca juga: Mirip Indra Kenz, YouTuber Cantik Terlibat Investasi Bodong, 6000 Orang Tertipu, Untung Rp1 Triliun

Indra Kenz saat membacakan pledoi.
Indra Kenz saat membacakan pledoi. (Kompas.com)

“Saya juga tidak memiliki apa pun lagi, saya sudah dimiskinkan.

Seluruh harta saya yang saya dapatkan, baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan, sudah disita secara keseluruhan,” kata Indra dengan suara menggebu-gebu.

Seperti diketahui, harta kekayaan Indra Kenz, termasuk barang-barang berharga berupa jam, mobil, sertifikat tanah, dan rumah seharga miliaran rupiah disita dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.

Rekening atas nama Indra Kenz dan keluarganya juga diblokir sejak pria yang sempat dijuluki 'Crazy Rich Medan' itu ditangkap pihak kepolisian.

Indra Kenz berujar, dengan dimiskinkan, dia sudah menjalani konsekuensi atas tindakan yang disebut telah merugikan 144 korban.

Baca juga: Wajah Indra Kenz Kembali Curi Perhatian Netizen, Kini Banyak Jerawat dan Tak Terawat

Karena itu, Indra Kenz merasa tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara tidak adil bagi dirinya.

“Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan tersebut. Jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar.

Saat ini pun saya sudah menerima konsekuensi yang sangat berat dalam proses hukum yang saya jalani sekarang,” ujar dia.

"Walaupun sudah mendapatkan ganjaran begitu berat, saya masih tetap dituntut 15 tahun penjara dan dengan pengganti 12 bulan (jika tidak bayar denda) Rp 10 miliar," imbuh dia.

Baca juga: Indra Kenz Dikabarkan Segera Bebas, Para Korban Kesal, Siap Demo di Kejaksaan Agung: Ratakan Barisan

Selain itu, Indra Kenz juga mengungkapkan ketidakadilan yang diterimanya lantaran pelaku utama, yakni pihak Binomo belum diperiksa lebih lanjut.

Sedangkan dirinya yang mengaku hanya pengguna dan tanpa sengaja mempromosikan trading ilegal itu justru menjadi terdakwa.

Sebelumnya Indra Kenz sudah mengakui menyesal karena dengan kontennya membuat orang lain mengalami kerugian.

Indra Kenz menjadi terdakwa dalam kasus penipuan binary option Binomo.

Sekarang Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Ia mengungkapkan penyesalanya saat dibesuk oleh Paris Pernandes.

Saat ini Indra Kenz masih menjalani hukuman dan mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Aku nggak nyangka ternyata dari kontenku ada orang yang dirugikan," ucap Indra Kenz, dilansir dari TikTok @parispernandes_, Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca juga: Wajah Indra Kenz Kembali Curi Perhatian Netizen, Kini Banyak Jerawat dan Tak Terawat

"Aku sangat menyesal dan aku siap bertanggung jawab menjalani ini semua," imbuhnya.

Ia juga menyesal karena selama ini sudah membuat konten sombong-sombongan di sosial media.

Indra Kenz mengakui kesalahannya membuat konten tersebut karena masyarakat Indonesia menganggapnya benar-benar sombong.

"Aku menyesal dengan kejadian ini, karena kan aku awalnya bikin konten sombong-sombong, itu kan cuma konten," ujar Indra Kenz.

Indra Kenz juga mengungkapkan jika konten tersebut hanya sebuah konten tak ada maksud untuk sombong.

"Mungkin yang kenal aku tahulah, cuma banyak masyarakat Indonesia mengira aku beneran sombong," tuturnya.

"Tapi aku salah dengan konten seperti itu," tambahnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Aplikasi Trading Ilegal Binomo Indra Kenz, 144 Korban, Rugkian Rp 100 Milyar

Tak hanya menyesal Indra Kenz juga meminta didoakan agar dirinya dapat berubah menjadi lebih baik lagi.

"Semuanya bantu doa ya teman-teman, aku akan lebih baik lagi ke depannya," tandasnya.

Indra Kenz ungkapkan penyesalan yang mendalam
Indra Kenz ungkapkan penyesalan yang mendalam (TikTok @parispernandes_)

Seperti yang diketahui, Indra Kenz masih menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan kasus penipuan Binomo.

Sudah sekiranya empat bulan Indra menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus tersebut.

Artikel diolah dari laman Tribun Video yang berjudul : Bacakan Pleidoi Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Merasa Tak Adil: Saya Sudah Dimiskinkan

Baca artikel lainnya tentang Investasi Bodong Binomo Indra Kenz .

Tags:
Indra KenzBinomoinvestasi bodong
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved