Breaking News:

Bacakan Pledoi, Indra Kenz Minta Belas Kasihan: Saya Tidak Punya Apa pun Lagi, Sudah Dimiskinkan

Dituntut 15 tahun penjara, Indra Kenz menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022).

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz bacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022) malam. 

TRIBUNSTYLE.COM - Terdakwa kasus binary options Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022) malam.

Sebelumnya, Indra Kenz diketahui telah dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan lalu.

Indra Kenz pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan pleidoi.

Dalam sidang pembacaan pleidoi, Indra Kenz menyebutkan hal-hal yang diharapkan bisa membuat hakim majelis mempertimbangkan untuk meringankan hukumannya.

Baca juga: Mirip Indra Kenz, YouTuber Cantik Terlibat Investasi Bodong, 6000 Orang Tertipu, Untung Rp1 Triliun

Dalam kesempatan itu, Indra Kenz tampak begitu menyesal, dia mengatakan bahwa dia sudah dimiskinkan akibat perkara yang menjeratnya.

“Saya juga tidak memiliki apa pun lagi, saya sudah dimiskinkan.

Seluruh harta saya yang saya dapatkan, baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan, sudah disita secara keseluruhan,” kata Indra Kenz dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Selasa, (11/10/2022).

Seperti diketahui, harta kekayaan Indra Kenz, termasuk barang-barang berharga berupa jam, mobil, sertifikat tanah, dan rumah seharga miliaran rupiah disita dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.

Rekening atas nama Indra dan keluarganya juga diblokir sejak dia ditangkap pihak kepolisian.

Indra berujar, dengan dimiskinkan, dia sudah menjalani konsekuensi atas tindakan yang disebut telah merugikan 144 korban.

Karena itu, Indra Kenz merasa tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara tidak adil.

Indra Kenz saat membacakan pledoi.
Indra Kenz saat membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022) malam. (Kompas.com)

“Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan tersebut.

Jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar, saat ini pun saya sudah menerima konsekuensi yang sangat berat dalam proses hukum yang saya jalani sekarang,” ujar dia.

"Walaupun sudah mendapatkan ganjaran begitu berat, saya masih tetap dituntut 15 tahun penjara dan dengan pengganti 12 bulan (jika tidak bayar denda) Rp 10 miliar," imbuh dia.

Selain itu, Indra juga mengungkapkan ketidakadilan yang diterimanya lantaran pelaku utama, yakni pihak Binomo, belum diperiksa lebih lanjut, sedangkan dirinya yang mengaku hanya pengguna dan tanpa sengaja mempromosikan trading ilegal itu menjadi terdakwa.

Baca juga: Indra Kenz Akui Banyak Merugikan Orang dengan Konten Sombongnya: Aku Sangat Menyesal

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Indra KenzBinomopledoiBinary OptionsPengadilan Negeri TangerangTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved