TANPA MASKER, Terkuak Wajah 'Utuh' Putri, Pakar Singgung Rasa Malu: Lebih Ekspresif Dibanding Sambo
Wajah 'utuh' Putri Candrawathi akhirnya terkuak ke publik. Pakar ekspresi beber analisis mengenai perasaan istri Ferdy Sambo tersebut.
Editor: Febriana Nur Insani
Tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo telah menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf kepada keluarga mendiang.
Dua bulan berlalu, Ferdy Sambo yang disebut sebagai dalang pembunuhan tersebut, baru mengucapkan permintaan maaf untuk pertama kalinya pada orangtua Brigadir J.
Kendati demikian, Ferdy Sambo kembali menegaskan bahwa istrinya Putri Candrawathi tidak bersalah.
Hal tersebut diungkapkan Sambo usai menjalani proses penyerahan berkas perkara di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Daftar Lokasi Penahanan 11 Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E Dikepung Anak Buah Ferdy Sambo
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yoshua," ujar Ferdy Sambo dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Ferdy Sambo mengatakan siap menjalani proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
"Saya siap menjalani proses hukum," ujar Ferdy Sambo.
Di sisi lain, eks Kadiv Propam Polri itu mengatakan istrinya, Putri Candrawathi adalah korban sebenarnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia menyebut Putri tidak bersalah dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
(TribunnewsBogor.com/khairunnisa)(Kompas.com/Singgih)
Diolah dari artikel TribunnewsBogor.com dan Kompas.com dengan judul Terungkap Wajah Putri Candrawathi Tanpa Masker, Ekspresi Istri Ferdy Sambo Disorot Pakar : Dia Malu dan Ferdy Sambo Ucapkan Permintaan Maaf ke Orangtua Brigadir J untuk Pertama Kali